|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
19 April 2008
|
|
Diduga bakal dijadikan PSK di Balikpapan
Lima Keke Asal Minsel-Mitra Lolos Jeratan Trafficking
|
Tim buser Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali menggagalkan upaya perdagangan wanita di bawah umur. Kali ini, lima gadis di bawah umur asal Minsel dan Mitra, berhasil diamankan dari kasus trafficking tersebut. Diduga, mereka hendak dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Balikpapan.
Polres juga berhasil menci-duk seorang oknum germo, dan terus memburu otak di belakang upaya membawa lari anak gadis, dengan kedok akan dipekerjakan sebagai pelayan di restoran tersebut.
Dari informasi yang dihim-pun di Mapolres Minsel, Jumat (18/04) kemarin, aksi ini ter-cium aparat berkat adanya laporan warga masyarakat yang merasa resah karena anak gadis mereka diiming-imingi gaji tinggi oleh sang ger-mo. Mendapat informasi ini, Polres Minsel segera bertindak. Kamis (17/04) malam sekitar pukul 22.00 WITA, Tim buser langsung bergerak ke lokasi tempat penampungan semen-tara yang terletak di Desa Kilometer Tiga, Kecamatan Amurang.
Di sana, petugas berhasil menciduk oknum germo ber-inisial EH alias Elisabet (30-an) bersama mengamankan lima Keke masing-masing, NH alias Nining (16) dan Cindy Maring-kas (15) warga Desa Rasi, Ke-camatan Ratahan, serta tiga warga Desa Ranoketang, Keca-matan Amurang, MT alias Marni (16), SA alias Sterly (16), dan AK alias Alski (15). Mereka kemudian digiring ke Mapolres Minsel untuk dimintai kete-rangan.
Di sana, salah seorang Keke di antaranya mengaku kalau mereka sudah diberikan uang Rp 300 ribu untuk membeli perlengkapan, seperti tas pakaian. Uang ini katanya akan dipotong dari gaji mere-ka, yang diketahui sebesar Rp Rp 1 juta per bulan, ketika su-dah bekerja di Balikpapan.
Sementara itu, Kapolres Min-sel, AKBP Drs John Rori me-lalui Kasat Reskrim, AKP Iwan Permadi SE, kepada sejumlah wartawan kemarin menya-takan, pihaknya saat ini te-ngah mengejar salah seorang tersangka lain berinisial JT alias Jenny.
Ditambahkan, ancaman hu-kuman bagi pelaku sindikat perdagangan anak di bawah umur ini adalah penjara mi-nimal tiga tahun dan mak-simal 15 tahun, karena me-langgar UU No 21 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 9 junto Pasal 1, tentang Perdagangan Anak di Bawah Umur.(pen)
|
|