CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

21 April 2008

Hasil konsultasi KPU Bolmong dengan Depdagri
Penjabat Kepala Daerah Boleh Mencalonkan Diri

 

 IKUTI BERITA LAIN

Berang dengan ulah anggota fraksinya 
Om Ding Tegaskan F-PG Tetap Solid Dukung MMS 
Soroto perambahan hutan
LSM Bolmong Salut Kepada SBY
Lintas Berita Bolmong

Pintu terbuka bagi Ir Hi Siswa Rachmat Mokodongan, juga Drs Heronimus Rompa Makagansa MSi, untuk tetap menjadi top eksekutif di Kota Kotamobagu dan Bolmut. Menyusul hasil konsultasi KPU Bolmong dan Depdagri yang diwakili Direktorat Pejabat Tinggi Negara Wilayah 1 Sulawesi, Herman Wira, bahwa penjabat kepala daerah di daerah pemekaran boleh mencalonkan diri pada Pilkada definitif.
Salah satu syarat utama, baik Mokodongan dan Makagansa tidak lagi memperpanjang jabatan sebagai penjabat kepala daerah. Dan yang tak kalah penting, harus mendapatkan izin dari atasan.
“Itu hasil konsultasi kami dengan Pak Herman Wira. Dijelaskan, bahwa KPU harus bertindak normatif administratif. Artinya harus mengacu pada peraturan Perundang-undangan dalam rangka menyeleksi bakal calon kepala daerah yang berstatus penjabat. Kalau sampai 23 Mei, oknum Penjabat Walikota KK atau Bupati Bolmut sudah tidak memperpanjang jabatannya lagi, tentu boleh mencalonkan diri. Dimana sesuai UU Kepegawaian, dia harus juga meminta ijin kepada atasan langsungnya,” papar Uyun K Pangalima SPd, anggota KPU Bolmong yang akan menyelenggarakan Pilkada Bolmut dan KK dalam waktu yang hampir bersamaan.
Penegasan Pangalima tersebut langsung mementahkan klaim yang sempat berkembang, bahwa penjabat Walikota KK tidak boleh mencalonkan diri di Pilwako. 
Wajar kalau seiring dengan terbukanya peluang bagi penjabat kepala daerah pemekaran untuk mencalonkan diri, maka perhatian serius langsung mengarah kepada figur Ir Hi Siswa Rachmat Mokodongan. Soalnya kalau Makagansa sendiri, kemungkinan besar tak akan mencalonkan diri, mengingat jika tak memperpanjang lagi jabatannya di Bolmut maka dirinya akan meneruskan karir sebagai Kadis Kehutanan Sulut.
Khusus Mokodongan, selentingan berembus bahwa dirinya akan kembali ke habitat semula, yakni memegang jabatan Sekda Bolmong yang sampai sekarang masih di-Plt-kan kepada Ir Hi Ferry Sugeha. Hal itu dilakukan, sebut rumor yang berkembang, sambil mengikuti tahapan-tahapan Pilkada KK yang rencananya baru akan digeber Juli atau sebulan setelah Pilkada Bolmut.
Satu tanya yang tersisa, adalah siapa yang bakal mengomandani eksekutif KK apabila Mokodongan kembali ke kursi Sekda Bolmong? Bocoran yang diperoleh harian ini, ternyata jawaban atas pertanyaan itu sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Bahwa apabila jabatan Mokodongan tak lagi diperpanjang atau karena dia sendiri tidak ingin memperpanjangnya, maka opsi yang paling dimungkinkan adalah mengorbitkan Drs Jainudin Damopolii yang baru saja dilantik sebagai Sekda definitif KK. Promosi kepada Damopolii ini dinilai sangat pantas dan wajar, sebagai bentuk penghargaan kepada birokrat berjuluk Panglima Pemekaran Totabuan.(tus) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin