|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
21 April 2008
|
|
Soal kasus TGR legislator
Sekkot: Tunggu Saja Panggilan Kejaksaan
|
Nasib sejumlah anggota DPRD kota Tomohon terkait kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat kesalahan administrasi penggunaan anggaran pada APBD 2005, benar-benar kian di ujung tanduk. Pasalnya, Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) Pemerintah Kota Tomohon sengaja tidak menetapkan waktu yang pasti, kapan para legislator tersebut diseret di Kejaksaan Negeri Kota Tomohon.
Sebagaimana pernyataan Ketua MPTGR, Drs Jhony Mambu SH MSi ketika dikon-firmasi wartawan di Kantor Walikota Tomohon, pekan lalu, bahwa pihaknya tidak menetapkan tanggal pasti ka-pan para legislator yang eng-gan menandatangani pe-ngembalian uang tersebut akan ditahan. “Kami tidak mau tetapkan waktu kapan kasus ini diserahkan ke Ke-jari, dan kapan pula mereka (legislator, red) dipanggil pihak kejaksaan. Kasus ini tinggal kita serahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Mambu menjelaskan, kepu-tusan untuk tidak mempu-blikasikan secara pasti pe-nyerahan kasus tersebut ke kejaksaan, dikarenakan pi-hak MPTGR tak ingin ber-polemik dengan para wakil rakyat. “Kita (MPTGR, red) tak ingin ribut dengan soal ini. Tak ada gunanya, malah bisa memperkeruh persoalan. Biar waktu yang akan bicara,” je-lasnya.
Ia menegaskan, keengganan sejumlah legislator menanda-tangani pengembalian TGR telah mencederai janji mereka sendiri dan hukumnya adalah pidana. Dan hal tersebut membawa kerugian yang be-sar bagi para legislator ter-sebut.
“Tidak teken (tanda tangan, red) berarti cidera janji dan itu berarti pidana. Kalau su-dah begitu tunggu saja pang-gilan kejaksaan yang datang sewaktu-waktu, lihat saja nanti,” tegasnya.(imo)
|
|