|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
22 April 2008
|
|
Gubernur minta masyarakat hormati proses hukum
Naik Pangkat, Sompie Berhak Atas DB 1 F
|
Wakil Bupati Minahasa Utara (Minut), Drs Sompie Singal MBA, akhirnya resmi naik pangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Minut, sejak Senin (21/04) kemarin. Ini terjadi setelah Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang me-nyerahkan SK Mendagri kepada Sompie. Isi SK bernomor 131.71.256 Tahun 2008 yang diteken Mendagri Mardiyanto tersebut, menegaskan bahwa Vonnie Panambunan diber-hentikan sementara dari jabatan Bupati Minut.
Keputusan itu juga mene-tapkan Singal secara resmi sebagai Plt Bupati Minut, hingga proses yang dihadapi Panambunan selesai. Penye-rahan SK tersebut turut di-saksikan Ketua DPRD Minut Sus Maritje Pangemanan SPd, Sekretaris Daerah Pemkab Minut Dra Dientje Tombokan MSi, Kapoltabes Manado Kombes Bambang Sugeng SH MH, Dandim 1309 Letkol In-fanteri Furdiyanto dan Kapol-res Minut AKBP Drs Bambang Yugisworo SH.
Gubernur Sarundajang da-lam kesempatan itu menga-takan, SK pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulut berno-mor 180/735/Skr tertanggal 19 Maret 2008 perihal status hukum Bupati Minut. “SK pemberhentian sementara ini, merupakan kepastian hu-kum, bahkan menjamin tetap lancarnya penyelenggaraan pemerintahan di Minut. Se-hingga pemberhentian semen-tara ini perlu dilakukan. De-ngan demikian Wakil Bupati Minut Drs Sompie Singal secara efektif, yakni sejak diserahkannya SK ini, berhak untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Bupati Minut,” tandasnya.
Turunnya SK pemberhen-tian sementara Bupati Minut ini, lanjut Sarundajang, me-rupakan prosedur bahkan tindak lanjut dari penegasan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, yang menyata-kan bahwa kepala daerah mau pun wakil kepala daerah, akan diberhentikan semen-tara tanpa menunggu usulan DPR, apabila yang bersang-kutan diperhadapkan pada proses hukum dengan dak-waan kasus korupsi.
“Sebelumnya, dalam proses ini, saya selaku gubernur te-lah meminta register perkara kepada Jaksa Penuntut Umum KPK berkaitan dengan status Ibu Vonnie. Dan sete-lah ada surat dari Jaksa Pe-nuntut Umum KPK tersebut, kemudian dikirimkan ke Mendagri, kemudian berda-sarkan bukti ini, Mendagri mengeluarkan SK untuk menonaktifkan Bupati Mi-nut,” paparnya.
Jabatan Plt Bupati Minut ini, kata Sarundajang, tidak perlu dilakukan pelantikan. Sebab, pelantikan hanya ber-laku bagi bupati mau pun pen-jabat bupati. “Dan pember-hentian ini kan sifatnya se-mentara. Sampai Ibu Vonnie nanti kembali. Ada pun me-nyangkut tugas-tugas utama Plt Bupati Minut, tetap sama dengan tugas-tugas yang dilakukan bupati, bahkan dengan kekuatan hukum yang sama,” tukasnya.
Di sisi lain, sehubungan dengan adanya aksi demo yang digelar masyarakat, Sarundajang mengingatkan agar masyarakat dapat me-ngedepankan proses hukum yang berlaku, sekaligus juga memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya. Se-bab, siapa pun yang ada di ne-gara ini tidak dapat mengelak dari tuntutan hukum yang berlaku. “Jadi kalau proses hukum yang harus kita ha-dapi prosedurnya adalah de-mikian, maka harus kita pahami. Malahan, ketika hal ini saya komunikasikan pada Ibu Vonnie, dia sangat tegar menerimanya bahkan sempat tertawa. SK ini justru meru-pakan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk fokus pada proses hukum yang di-hadapi. Akan menjadi sangat berat jika harus berpikir ten-tang kelangsungan daerah sekaligus juga masalah hu-kum yang dihadapi,” terangnya.
Kepada masyarakat Minut, tambah Sarundajang, kiranya tidak terpengaruh dengan SK pemberhentian sementara ini. “Silakan masyarakat melaku-kan aktivitasnya seperti biasa. Karena tugas-tugas bupati te-lah diserahkan pada Plt bu-pati. Yakinkan bahwa Plt bu-pati ini akan mampu menja-lankan pemerintahan secara bertanggung jawab, akuntabel bahkan akan bersinergi de-ngan DPRD. Lebih baik uta-makanlah suasana di Minut agar tetap kondusif,” kuncinya.
Sementara Plt Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA me-ngatakan, pihaknya siap menerima tanggung jawab dan akan menjalankan roda pemerintahan dengan baik sesuai harapan masyarakat. “Dengan adanya SK ini, saya siap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Bahkan tugas-tugas bupati itu sudah saya lakukan se-cara de facto sejak lima bulan lalu,” tandasnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Minut Sus Maritje Pange-manan mengatakan, dalam menjalankan tugas kepeme-rintahan, Singal berhak me-nikmati semua fasilitas bu-pati. Mulai dari penggunaan mobil dinas bernopol DB 1 F, honor dan tunjangan bupati hingga pengelolaan keuang-an. “Bila perlu penggunaan keuangan harus dilakukan audit, agar supaya dapat diketahui sampai di mana pengelolaan keuangan yang dilakukan. Dengan demikian, semuanya akan jelas,” ka-tanya.(eda)
|
|