|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
22 April 2008
|
|
Dujana dan Zarkasih Divonis 15 Tahun Penjara
|
Abu Dujana dinilai terbukti membantu melakukan tindak pidana terorisme. Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Namun Abu Du-jana mengaku tidak masalah.
“Nggak ada masalah,” cetus Abu Dujana usai sidang di Pe-ngadilan Negeri Jakarta Se-latan, Jalan Ampera Raya, Ja-karta, Senin (21/04). Hal itu disampaikan dia saat mengo-mentari vonis hakim.
Istri Dujana, Sri Mardiyanti, sama tenangnya. Tidak ada air mata saat hakim mengetok palu. Hanya saja, matanya berkaca-kaca. Rupanya dia berusaha sekuat tenaga agar air matanya tidak mengalir. Ketika dimintai komentar atas putusan itu, perempuan ber-jilbab itu pun mengelak. “Saya belum mau komentar, mau menata hati dulu,” ucapnya sambil memangku putrinya, Hilma (4) seperti dilansir dari situs detik.com.
Kakak Dujana, Ade Saiful Bahri, mengatakan tidak puas atas vonis tersebut. “Maunya bebas. Karena kan di pledoi sudah terbukti kalau adik saya mengalami tekanan waktu diperiksa penyidik, waktu pembuatan BAP,” ujar Ade. Sedangkan pengacara Abu Dujana, Abu Bakar Ra-syida, menilai vonis 15 tahun penjara terlalu berat. Karena menurut dia, Abu Dujana tidak terlibat aksi terorisme.
“Bahkan dalam persidangan dia menyatakan melarang teman-temannya melakukan aksi terorisme,” cetusnya sembari mengatakan akan pikir-pikir atas vonis itu. Bagaimana dengan dakwaan terlibat di Jamaah Islamiyah (JI)? “Kan sudah dibuktikan, Abu Dujana bukan anggota Al Jamaah Al Islamiyah. Kalau kelompok syariah, itu ben-tukan sendiri. Tidak ada hu-bungannya dengan Al Ja-maah Al Islamiyah,” jawab Abu Bakar.
Hakim Ketua Wahjono mem-vonis Dujana 15 tahun pen-jara. Sebab Dujana dianggap terbukti membantu melaku-kan tindak pidana terorisme, menyimpan senjata api dan bahan peledak secara mela-wan hukum dan menyembu-nyikan informasi tentang pe-laku tindak pidana terorisme.
JI pun ditetapkan sebagai kor-porasi terlarang, di mana Du-jana menjadi salah satu peng-urusnya. Karena itu, JI dihu-kum dengan denda Rp 10 juta yang harus ditanggung Dujana sebagai pengurus. Hal yang sama juga diterima Zarkasih, yang juga divonis 15 tahun akibat kegiatan terorisme.(dtc)
|
|