|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Talaud,
Sitaro, Sagihe |
22 April 2008
|
|
Puluhan Perusahaan
di Talaud Kena TGR
|
Berkomitmen menjalankan pengawasan yang akurat dan akuntabel, Inspektorat Talaud menindak lanjuti hasil pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tahun 2007 melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada 30 perusahaan.
Menurut Kepala Inspektorat Talaud Roy Pangemanan SH, hal ini dikarenakan pekerjaan tidak sesuai volume dan denda keterlambatan. “Ada 30 perusahaan yang melaksanakan proyek tahun 2007 dikenakan TGR berupa denda keterlambatan secara maksimum,” ungkap Pangemanan. Ditambahkannya, perusahaan yang kena TGR sudah tidak bisa diikutkan lagi pada tender 2008.
Kendati begitu, lanjutnya, diberikan pengecualian jika perusahan yang kena TGR melunasi denda keterlambatan lima persen dari nilai kontrak. “Untuk menjaga supaya lelang tender proyek itu berjalan fair maka seluruh perusahaan yang akan ikut lelang harus bersih dari TGR. Untuk itu harus dikonfirmasi perusahaan tersebut dengan pihak-pihak inspektorat Talaud,” tukasnya seraya menambahkan perusahaan yang tidak memperhatikan TGR atau tidak melunasi tuntutan yang diberikan akan disidangkan oleh Majelis TP-TGR dan diserahkan kepada aparat kejaksaan atau kepolisian.
(est
|
|