HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

23 April 2008

Plt Rektor IPDN dilaporkan ke KPK
Kaloh Gugat Balik Inu Kencana 35 Miliar


Plt Rektor IPDN, Dr Johanis Kaloh dilaporkan dosen IPDN Inu Kencana ke KPK terkait dugaan kasus korupsi. Merasa laporan Inu Kencana tidak benar, Mantan Sekprop Sulut ini pun berencana menggugat balik Inu Kencana sebesar Rp 35 miliar. Kaloh mengatakan, gugatan sebesar Rp 35 miliar itu sesuai dengan angka yang dilaporkan oleh Inu Kencana kepada KPK. 
“Atas laporan ke KPK yang dilakukan Inu, kami menjadi tidak tenang dan merasa di-rugikan. Oleh karena itu kami akan menempuh upaya hu-kum,” tandasnya.
Upaya hukum itu terpaksa dilakukan, karena tuduhan Inu tidak berdasar, yakni tu-duan korupsi Plt Rektor IPDN, Kepala Biro Umum IPDN dan beberapa pejabat Depdagri atas pembangunan wisma atau barak praja IPDN tahun anggaran 2007.
Padahal, kata Kaloh, pem-bangunan itu tidak ada dan uangnya masih ada di kas negara. “Semua laporan Inu ke KPK tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik,” katanya. Pengaduan Inu itu, kata Kaloh, sebagai bentuk kebohongan publik sehingga penyidik Polda Jabar perlu memeriksa Inu.
Pada bagian lain, Kaloh mem-pertanyakan kesehatan jiwa Inu Kencana. Hal ini disampai-kannya dalam konferensi pers di Rumah Makan Sari Sunda, Jalan Soekarno Hatta, Ban-dung, Selasa (22/04) kemarin. 
Sebenarnya, kata Kaloh, diri-nya menganggap Inu sebagai kawan. “Namun secara psi-kologis Inu perlu dipertanyakan, apakah Inu waras atau tidak,” katanya. “Mungkin Inu tidak waras. Kalau memang Inu ti-dak waras, kita memaklumi-nya,” tambah Kaloh. Menurut dia, jika memang Inu tidak waras, maka perlu diperiksa kejiwaannya. Sebelumnya, Inu Kencana melaporkan dugaan korupsi pembangunan wisma praja senilai Rp 31,39 miliar di kampusnya. “Pembangu-nan wisma untuk praja itu di-duga sarat korupsi,” kata Inu di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, kemarin. 
Inu yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB ini memaparkan, dugaan korupsi ini diduga dilakukan Plt Rektor IPDN J Kaloh. “Dia tiba-tiba mengalih-kan tender pembangunan wis-ma dari pemenang tender ke pelaksana tender,” jelasnya.
Padahal, lanjutnya, Depar-temen Dalam Negeri sudah mengeluarkan kebijakan larangan pembangunan infra-struktur hingga hingga status IPDN jelas pascakematian pra-ja Cliff Muntu.
“Tapi rektor, dengan kewe-nangannya membangun wis-ma itu yang dimulai pada ak-hir Desember 2007,” ujarnya. Menurutnya, pembangunan wisma itu sendiri sudah me-langgar keputusan Depdagri. “Ditambah ada pengalihan pemenang tender itu. Ini semakin tidak jelas,” tuturnya. Untuk itu, Inu pun meminta KPK mengusut pembangunan proyek yang menghabiskan dana Rp 31,39 miliar itu. “Kami meminta KPK mengusut adanya penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan Plt Rektor IPDN,” pungkasnya.
Secara terpisah, Mendagri Mardiyanto mempersilakan dosen IPDN Inu Kencana me-laporkan jajaran IPDN dan Dep-dagri ke KPK atas dugaan ko-rupsi. Namun ia mengingatkan akan tanggung jawab dari langkah tersebut. “Silakan saja melaporkan dan pertang-gungjawabkan setiap laporan,” ucap dia pendek.
Mantan Gubernur Jateng ini tidak mau merinci ‘pertang-gungjawaban’ apa yang ia maksud. Tapi bisa maksudnya adalah rencana Plt Rektor IPDN Janis Kaloh yang melaporkan balik Inu Kencana dengan tuduhan pencemaran nama baik.(zal/dtm/*) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin