HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

23 April 2008

Konsultan Hukum Vonnie Akui Ada ‘Pencongkelan’


Terkait adanya rekaman dan upaya pencongkelan terhadap Vonnie Panambunan agar se-cepatnya lengser dari Bupati Minut, turut dibenarkan Mar-kus HG yang menjadi salah satu konsultan hukum Von-nie. “Saya punya rekamannya dan sudah saya perdengarkan ke ibu (Vonnie, red),” tandas-nya kepada Komentar di Ja-karta. 
Isi rekaman itu sendiri, ada indikasi untuk mempercepat keluarnya SK nonaktif di Dep-dagri. Bahkan Markus menga-takan, ada dua birokrat yang menemuinya yakni RS dan LM mantan kadis PU. “Kedua orang tersebut menemui saya di Hotel Golden Boutique di Me-lawai dari jam 8 sampai 11 ma-lam,” paparnya seraya menam-bahkan, saat ketemu keduanya tidak mengira akan ketemu dirinya.
Mereka sebenarnya hendak bertemu dengan pengusaha berinisial Bud. “Dalam perte-muan tersebut, kedua orang itu meminta Rp 100 juta untuk ucapan terima kasih di Dep-dagri untuk mempercepat SK nonaktif. Sebagai imbalannya, pengusaha mendapat proyek seharga miliaran,” katanya seraya mengatakan, dirinya sangat mengenal pengusaha berinisial Bud. Markus menga-ku itu teman baiknya. 
Sedangkan terkait penonak-tifan Vonnie yang sudah berja-lan, Markus mengaku tidak masalah. “Nggak masalah. Itu kan sifatnya sementara,” ka-tanya. Menurutnya, jika nan-tinya vonis Vonnie kurang dari masa jabatan yang tersisa, bisa kembali lagi menjabat. “Itu perintah UU. Jika nantinya ibu divonis, tetapi jabatannya masih tersisa maka otomatis jabatan tersebut dikembali-kan,” tandasnya. Dia sendiri optimis, dari keterangan saksi-saksi di persidangan, bahwa Vonnie hanya melakukan sub-kontrak saja. ‘’Keterangan saksi, ibu hanya pasif saja,” tukasnya. 
Sementara Pengamat Hu-kum, Toar Palilingan SH me-ngatakan, jika Vonnie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum, maka yang bersangkutan diberhen-tikan. Dia membantah jika vonisnya kurang dari masa jabatan bupati, Vonnie bisa melanjutkan masa jabatannya setelah menjalani masa hu-kuman. 
Katanya, kalau sudah ter-bukti korupsi, yang bersang-kutan tidak bisa balik lagi. Bahkan dia mengatakan, karir Vonnie akan selesai di jabatan publik.(zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin