|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Ekonomi dan Bisnis |
23 April 2008
|
|
Dinilai merugikan petani dan pengecer
Rayonisasi Distribusi Pupuk di Sulut Sebaiknya Ditiadakan
|
Aturan mengenai rayonisasi pendistribusian pupuk yang diatur produsen dan pemerintah, disarankan sebaiknya di-tiadakan. “Karena kenyataan di lapangan sistem pendis-tribusian tersebut tidak menguntungkan pengecer, terutama kalangan petani (konsumen),” ujar Ir Novi Aruperes, pelaku usaha asal Taraitak Kecamatan Langowan Utara, Minahasa, Selasa (22/04).
Diungkapkannya, rayonisasi pendistribusian pupuk saat ini tidak efektif. Hal ini sangat di-rasakan oleh petani, di mana jenis pupuk seperti SP dan Ponska selalu terjadi kelangka-an. “Persoalannya, untuk ra-yon tertentu pupuk bisa ber-lebihan. Sementara rayon yang lain mengalami kekuarangan. Seperti sekarang ini untuk ra-yon Minahasa (Induk) selama satu bulan ini mengalami ke-langkaan pupuk, khususnya jenis SP 36,” tuturnya.
Akibat kelangkaan tersebut, pupuk jenis SP 36 mengalami kenaikan harga. Sebelumnya harga SP 36 di tangan pengecer Rp 77.500 per sak. Namun saat ini mengalami kenaikan sam-pai Rp 80 ribuan, bahkan sam-pai Rp 100 ribuan. “Itu pun ka-lau tersedia. Tapi sekarang ini, harganya sudah naik tapi stok-nya pun tidak ada,” ujar Aru-peres.
Aruperes menambahkan, pi-hak produsen dan pemerintah, dalam hal ini Disperindag, se-baiknya mengevaluasi kembali sistem rayonisasi. “Kami usul-kan rayonisasi itu ditiadakan dan berikan saja kebebasan para distributor untuk mendis-tribusikan pupuk di wilayah mana saja, yang penting masih dalam wilayah Sulut,” tutur-nya.
Di sisi lain ia menduga ter-jadinya kelangkaan pupuk bu-kan tidak mungkin disebabkan oleh distributor, yang mungkin melakukan permainan.
Dalam skala nasional pun, sistem rayonisasi ini men-dapat sorotan. Seperti yang pernah dikemukakan Tjandra Widjaja, anggota Komisi VI DPR-RI, yang menilai sistem rayonisasi pendistribusian pupuk bersubsidi tidak men-capai sasaran, bahkan menye-babkan kelangkaan pada saat musim tanam. Oleh karena itu, ia meminta Menperdag se-gera mencabut SK Menper-indag No. 70/MPP/Kep/2/2003 dan mengganti dengan kebijakan baru yang lebih ra-sional, misalnya membentuk BUMN nonoperating holding company.(jef)
|
|