CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

23 April 2008

Saksi Bupati Talaud Kuatkan Tuwongkesong

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sejak 1 April, Terjadi 1.081 Pelanggaran Lantas

Penganiayaan, Jhony Divonis Satu Tahun

Lintas Berita Kriminal

Gugatan yang dilayangkan mantan Sekda Talaud, Ir PJ Tuwongkesong terhadap Bupati Talaud, dr Elly Lasut kembali digelar di PTUN Manado, Selasa (22/04) kemarin. Sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat yang dipimpin Hakim Masdin SH, berlangsung alot.
Menariknya, saksi tergugat, Drs Cons-tantin Ganggali da-lam persidangan jus-tru menguatkan Tu-wongkesong selaku penggugat. Pasalnya, dalam sidang Gang-gali mengakui kalau pihaknya baru mela-kukan konsultasi de-ngan gubernur setelah Tu-wongkesong diberhentikan dari jabatan Sekda Talaud.
Sementara itu, tim kuasa hukum Tuwongkesong ma-sing-masing Nico Besi SH, Ro-binhood Ratuntiga SH MA dan Sarinah M Bakari SH menga-takan, pemberhentian Tuwong-kesong dari jabatan Sekda Ta-laud improsedural dan cacat hukum karena dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan gubernur. Selain itu, mereka menilai bukti-bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Elly Lasut sangat mencurigakan. Misalnya saja, surat pertimbangan Baperja-kat tertanggal 1 November 2007 yang ditandatangani Constantin Ganggali, meng-atasnamakan Ketua Baper-jakat. “Padahal klien kami tak pernah mengeluarkan perse-tujuan kepada siapapun atas nama Baperjakat, terutama Constantin Ganggali itu,” ungkap Ratuntiga.
Dalam persidangan ke-marin Elly Lasut diwakili oleh Drs Siloam Angkuman SmHk dan Arvan Bawangun SH MH.(von)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin