|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
23 April 2008
|
|
Saksi Bupati Talaud
Kuatkan Tuwongkesong
|
Gugatan yang dilayangkan mantan Sekda Talaud, Ir PJ Tuwongkesong terhadap Bupati Talaud, dr Elly Lasut kembali digelar di PTUN Manado, Selasa (22/04) kemarin. Sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat yang dipimpin Hakim Masdin SH, berlangsung alot.
Menariknya, saksi tergugat, Drs Cons-tantin Ganggali da-lam persidangan jus-tru menguatkan Tu-wongkesong selaku penggugat. Pasalnya, dalam sidang Gang-gali mengakui kalau pihaknya baru mela-kukan konsultasi de-ngan gubernur setelah Tu-wongkesong diberhentikan dari jabatan Sekda Talaud.
Sementara itu, tim kuasa hukum Tuwongkesong ma-sing-masing Nico Besi SH, Ro-binhood Ratuntiga SH MA dan Sarinah M Bakari SH menga-takan, pemberhentian Tuwong-kesong dari jabatan Sekda Ta-laud improsedural dan cacat hukum karena dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan gubernur. Selain itu, mereka menilai bukti-bukti yang ditunjukkan kuasa hukum Elly Lasut sangat mencurigakan. Misalnya saja, surat pertimbangan Baperja-kat tertanggal 1 November 2007 yang ditandatangani Constantin Ganggali, meng-atasnamakan Ketua Baper-jakat. “Padahal klien kami tak pernah mengeluarkan perse-tujuan kepada siapapun atas nama Baperjakat, terutama Constantin Ganggali itu,” ungkap Ratuntiga.
Dalam persidangan ke-marin Elly Lasut diwakili oleh Drs Siloam Angkuman SmHk dan Arvan Bawangun SH MH.(von)
|
|