|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Tenggara |
23 April 2008
|
|
Wagania: Aturannya tertuang dalam SK Bupati
Ring Road (Masih) Terhalang Ganti Rugi
|
Terkatung-katungnya persoalan pembebasan lahan di areal yang akan dijadikan jalan lingkar (ring road), hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat Ratahan. Padahal jalan yang menghubungkan arus perekonomian masyarakat ini merupakan barometer pertumbuhan perekonomian warga setempat.
Disayangkan, akibat kondisi ini terus diacuhkan kalangan pemerintahan, para kontraktor tak bisa melakukan pekerjaan sebagaimana agenda kerja yang sudah disepakati.
Menanggapai hal ini, Bupati Mitra Drs Albert Pontoh MM didampingi Asisten I Drs Frans Rolos, Kadis Kesehatan dr Eddy Kalensang, Kabag Pembangunan Drs James Tombokan, Camat Ratahan Drs Ferry Uway, Selasa (22/04) kemarin langsung turun lapangan tepatnya mengunjungi Kelurahan Lowu dan Tosuraya Ratahan di mana proyek ini dilaksanakan.
Dalam kunjungan itu, sedikit tersibak akar sengketanya. Di mana warga menolak lahan mereka diambil begitu saja untuk dibangun jalur ring road tanpa ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menanggapi ini, tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Mitra, Drs Frits Wagania MM menilai bahwa apa yang ditempuh pemerintah merupakan sebuah kekeliruan yang harusnya tak perlu terjadi. “Sebab ada aturan menyebutkan bahwa tata cara pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum, sesuai penetapan Presiden nomor 65 tahun 2006, harus ada biaya ganti rugi, termasuk untuk jalan selokan dan sebagainya yang prosesnya dilakukan oleh panitia yang diketuai oleh sekda dan panitia penafsir harga,” ungkap pejuang Mitra Drs Frits Wagania MM yang juga merupakan pamong senior di Mitra.
Sehingga apa yang dikatakan sebelumnya oleh Plt kadis PU dan SDA Ir Denny Porajow terkait masalah pelepasan hak lahan milik warga untuk pembangunan ring road, menurutnya keliru. Calon wakil bupati dari PDIP ini kemudian menyarankan Porajow agar belajar lagi tentang aturan tersebut. “SK bupati untuk panitia pembebasan lahan dan panitia penafsir harga sudah ada di bagian hukum Pemkab Mitra,” tandasnya lagi.
Menariknya, polemik ini terus mengundang pro dan kontra. Salah satu pihak yang pro datang dari para tokoh masyarakat Tombatu terdiri Cas Pauran, Tony Tumbol, Berty Koyong serta Viddy Ngantung. Dikatakan mereka, jika warga Ratahan tidak siap, wilayah Tombatu terbuka pintu selebar-lebarnya untuk dijadikan jalan lingkar. “Pindah saja ke Tombatu proyek jalan tersebut jika Ratahan belum siap untuk pembagunan jalan lingkar,” tandas mereka.
Sementara itu, usai melakukan peninjauan Pontoh menyempatkan diri melihat langsung lokasi yang akan dibuatkan perkantoran pemerintahan Mitra yaitu Kantor Bupati yang berada di kawasan Kelurahan Tosuraya.(dax)
|
|