CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Minahasa Tenggara 

23 April 2008

Wagania: Aturannya tertuang dalam SK Bupati 
Ring Road (Masih) Terhalang Ganti Rugi 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Lancar, UN Hari Pertama Diikuti 642 Siswa

Disperindagkop Lakukan Operasi Alat Ukur

Terkatung-katungnya persoalan pembebasan lahan di areal yang akan dijadikan jalan lingkar (ring road), hingga kini masih menimbulkan polemik di masyarakat Ratahan. Padahal jalan yang menghubungkan arus perekonomian masyarakat ini merupakan barometer pertumbuhan perekonomian warga setempat. 
Disayangkan, akibat kondisi ini terus diacuhkan kalangan pemerintahan, para kontraktor tak bisa melakukan pekerjaan sebagaimana agenda kerja yang sudah disepakati. 
Menanggapai hal ini, Bupati Mitra Drs Albert Pontoh MM didampingi Asisten I Drs Frans Rolos, Kadis Kesehatan dr Eddy Kalensang, Kabag Pembangunan Drs James Tombokan, Camat Ratahan Drs Ferry Uway, Selasa (22/04) kemarin langsung turun lapangan tepatnya mengunjungi Kelurahan Lowu dan Tosuraya Ratahan di mana proyek ini dilaksanakan.
Dalam kunjungan itu, sedikit tersibak akar sengketanya. Di mana warga menolak lahan mereka diambil begitu saja untuk dibangun jalur ring road tanpa ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Menanggapi ini, tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Mitra, Drs Frits Wagania MM menilai bahwa apa yang ditempuh pemerintah merupakan sebuah kekeliruan yang harusnya tak perlu terjadi. “Sebab ada aturan menyebutkan bahwa tata cara pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah untuk kepentingan umum, sesuai penetapan Presiden nomor 65 tahun 2006, harus ada biaya ganti rugi, termasuk untuk jalan selokan dan sebagainya yang prosesnya dilakukan oleh panitia yang diketuai oleh sekda dan panitia penafsir harga,” ungkap pejuang Mitra Drs Frits Wagania MM yang juga merupakan pamong senior di Mitra.
Sehingga apa yang dikatakan sebelumnya oleh Plt kadis PU dan SDA Ir Denny Porajow terkait masalah pelepasan hak lahan milik warga untuk pembangunan ring road, menurutnya keliru. Calon wakil bupati dari PDIP ini kemudian menyarankan Porajow agar belajar lagi tentang aturan tersebut. “SK bupati untuk panitia pembebasan lahan dan panitia penafsir harga sudah ada di bagian hukum Pemkab Mitra,” tandasnya lagi.
Menariknya, polemik ini terus mengundang pro dan kontra. Salah satu pihak yang pro datang dari para tokoh masyarakat Tombatu terdiri Cas Pauran, Tony Tumbol, Berty Koyong serta Viddy Ngantung. Dikatakan mereka, jika warga Ratahan tidak siap, wilayah Tombatu terbuka pintu selebar-lebarnya untuk dijadikan jalan lingkar. “Pindah saja ke Tombatu proyek jalan tersebut jika Ratahan belum siap untuk pembagunan jalan lingkar,” tandas mereka.
Sementara itu, usai melakukan peninjauan Pontoh menyempatkan diri melihat langsung lokasi yang akan dibuatkan perkantoran pemerintahan Mitra yaitu Kantor Bupati yang berada di kawasan Kelurahan Tosuraya.(dax) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin