CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

24 April 2008

Terdakwa Kasus Mark-up
Flowmeter PLN Divonis Satu Tahun

 

 IKUTI BERITA LAIN

Tak Terbukti Terkait Jaringan Teroris, Tiga Warga Filipina Bakal Dipulangkan

Aniaya Ulfa, Warga Bahu Divonis Tujuh Bulan

Lintas Berita Kriminal

Terdakwa kasus mark-up pengadaan flowmeter PLN Suluttenggo, Mochtar Tente akhirnya divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim, Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, Maxiamus Hermawan SH MH serta Panitera Pengganti, Marthen Mendila SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (23/04).
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoseph Nur Edi SH, Benny Ratag SH MH, C Heydemas SH dan Edwin Beslar SH yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tente untuk mem-bayar uang pengganti sebesar Rp 480.376.416 selambat-lam-batnya tiga bulan sesudah pu-tusan pengadilan. Jika kewajib-an tersebut tidak dipenuhi, ma-ka Tente akan menggantinya dengan penjara tiga bulan.
Diketahui, Tente divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan me-langgar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri mau-pun orang lain bersama man-tan GM PLN Suluttenggo, Ir SPS MM alias Sigit (diajukan dalam berkas tersendiri), Se-kretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Elfianus Netik, serta Anggota Panitia Aswin Lubis BE, Dahlan Poli BE dan Revany Yudhistira ST (diaju-kan dalam berkas tersendiri). Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tente adalah melakukan mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) flow-meter, di mana harga pabrik atau harga sebenarnya flow-meter merk Tecpluiit 2 inci per unitnya Rp 22.296.367, na-mun dalam HPS per unitnya menjadi Rp 51.566.000. Se-dangkan flowmeter merk Oval 1 inci harga per unitnya se-suai harga pabrik adalah Rp 14 juta, namun dalam HPS per unitnya menjadi Rp 46.750.000.
Saat itu Tente menjabat se-bagai Ketua Panitia Pengada-an Barang dan Jasa. Akibat perbuatannya negara meng-alami kerugian sebesar Rp 2.882.258.496,23.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin