|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
24 April 2008
|
|
Terdakwa Kasus Mark-up
Flowmeter PLN Divonis Satu Tahun
|
Terdakwa kasus mark-up pengadaan flowmeter PLN Suluttenggo, Mochtar Tente akhirnya divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim, Ridwan Damanik SH, I Gusti Lanang Dauh SH MH, Maxiamus Hermawan SH MH serta Panitera Pengganti, Marthen Mendila SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (23/04).
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoseph Nur Edi SH, Benny Ratag SH MH, C Heydemas SH dan Edwin Beslar SH yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Tente untuk mem-bayar uang pengganti sebesar Rp 480.376.416 selambat-lam-batnya tiga bulan sesudah pu-tusan pengadilan. Jika kewajib-an tersebut tidak dipenuhi, ma-ka Tente akan menggantinya dengan penjara tiga bulan.
Diketahui, Tente divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan me-langgar hukum dengan cara memperkaya diri sendiri mau-pun orang lain bersama man-tan GM PLN Suluttenggo, Ir SPS MM alias Sigit (diajukan dalam berkas tersendiri), Se-kretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa Elfianus Netik, serta Anggota Panitia Aswin Lubis BE, Dahlan Poli BE dan Revany Yudhistira ST (diaju-kan dalam berkas tersendiri). Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tente adalah melakukan mark-up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) flow-meter, di mana harga pabrik atau harga sebenarnya flow-meter merk Tecpluiit 2 inci per unitnya Rp 22.296.367, na-mun dalam HPS per unitnya menjadi Rp 51.566.000. Se-dangkan flowmeter merk Oval 1 inci harga per unitnya se-suai harga pabrik adalah Rp 14 juta, namun dalam HPS per unitnya menjadi Rp 46.750.000.
Saat itu Tente menjabat se-bagai Ketua Panitia Pengada-an Barang dan Jasa. Akibat perbuatannya negara meng-alami kerugian sebesar Rp 2.882.258.496,23.(uly)
|
|