HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

25 April 2008

Arwah Korban Pembunuhan Minta Keadilan di PN Manado


TAK hanya di film saja ada ke-jadian arwah orang yang dibu-nuh menuntut keadilan. Hal ini terjadi juga di dunia nyata, se-perti yang berlangsung di Pe-ngadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (24/04) kemarin. Ber-dasarkan pantauan harian ini, pada saat persidangan kasus pembunuhan terhadap Heski Manumpil, terjadi kejadian yang menarik dan sempat menyedot perhatian penghuni PN Ma-nado. 
Awalnya, dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut, keluarga korban dilarang ma-suk oleh hakim. Saat keluarga korban dilarang masuk, tiba-tiba salah seorang keponakan korban yang masih kecil (usia sekitar 9 tahun) kesurupan dan mengamuk. “Kita minta supaya hakim adil, masa keluarga kor-ban dilarang masuk, tapi orang-
tua terdakwa bisa masuk,” te-riak bocah perempuan yang ke-surupan tersebut sambil me-maki-maki dengan suara mirip orang dewasa.
Sontak, aksi tersebut me-ngundang perhatian penghuni PN Manado, termasuk para wartawan yang langsung me-ngeremuni bocah tersebut. Sementara itu, bocah tersebut juga menguraikan peristiwa naas yang dialami korban ke-pada Hakim Johny Sitohang dan JPU Togap Silalahi. “Pak kita ini dorang bunuh dengan cara sadis, dorang ada 8 orang, dorang tikam pa kita sama beking rw, habis itu dorang toki deng helm,” tegas bocah lagi sambil meminta agar para ter-dakwa yang membunuhnya di-hukum secara adil. 
Tak hanya itu, aksi wartawan yang mengambil foto bocah juga turut dimarahi. “Awas ngoni foto pa kita, berani besok kita lia kita pe kemanakan pe foto di koran, kita mo bunuh pa ngoni,” teriak suara dari balik bocah yang kesurupan. Se-lanjutnya bocah yang kesuru-pan tersebut dibawa pulang ke-luarganya.
Diketahui, korban Heski Ma-numpil dibunuh oleh tiga ter-dakwa, masing-masing RA alias Iking (15), MK alias Meidi (17) dan CT alias Laka (16) yang membunuh korban secara ber-sama-sama, di depan Toko Nar-wastu Jalan Babe Palar, Rike dengan cara menikam korban hingga meninggal dunia. Semen-tara itu, dalam sidang yang di-gelar Kamis (24/04) ketiga ter-dakwa mengakui kesalahan me-reka telah membunuh korban.(uly)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin