|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
25 April 2008
|
|
Kasus Dugaan Penyimpangan di Disnaker Minut tak Kunjung Tuntas
|
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan alat penangkap ikan di Disnaker Kabupaten Minut tak kunjung tuntas. Padahal, kasus tersebut sudah ditangani pihak Kejari Minut sejak tahun 2007 lalu.
Mantan Kepala Disnaker Minut, Frits Si-gar, kepa-da harian ini saat di-konfirmasi, Kamis (24/04), membenarkan kalau kasus tersebut telah ditangani sejak tahun 2006 lalu. Hanya saja, ia mengaku tak tahu-menahu soal kelanjutan penanganan kasus tersebut.
“Karena saya sudah tidak menjabat sebagai Kepala Dis-naker, jadi saya tidak tahu ba-gaimana kelanjutan pena-nganan kasus tersebut,” ung-kap Sigar.
Menurut Sigar, yang paling mengetahui proyek pengada-an alat penangkap ikan tahun 2006 adalah ID alias Ibrahim selaku PPK dan YS alias Youke selaku Ketua Panitia Proyek. “Karena yang tangani proyek ini PPK dan Ketua Panitia, jadi mereka yang lebih tahu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Minut Telly Tumundo tak berhasil di-konfirmasi setelah dicoba di-hubungi melalui nomor ponsel 081546132xxx.
Diketahui, Komisi B DPRD Minut yang terdiri dari Drs Denny Wowiling MSi, Ketua Komisi Roy Kaloh SE dan Betty Pangemanan SPd, Sarhan Antili SE, Sumual Paulus SE, Corneles Worang, Archelous Tuwaidan, Vonny Wullur dan Denny Mawuntu, baru-baru ini melakukan kunjungan lapangan di Tangkilan, Liku-pang Barat. Menariknya, da-lam kunjungan lapangan ter-sebut Komisi B menemukan sejumlah bukti yang menguat-kan kalau pengadaan alat pe-nangkap ikan tahun 2006 lalu bermasalah.
Pasalnya, dua unit alat pe-nangkap ikan Ponae yang ada di Tangkilan hingga kini belum bisa dimanfaatkan. Parahnya lagi, alat penangkap ikan se-nilai Rp 450 juta tersebut be-lum memiliki dokumen penye-rahan dan kondisi bodi perahu sudah sangat memprihatinkan alias rusak.(rol)
|
|