CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun
BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 
REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Mimbar dan Keagamaan 

25 April 2008

Hadapi aliran sesat
Umat Muslim Diminta Jauhi Kekerasan

 

 IKUTI BERITA LAIN

Penurunan Komponen Biaya Haji Belum Final

Pembangunan Gereja Adalah Wujud Iman Umat Kristiani

Sambil menunggu keputusan dari pemerintah tentang pelarangan ajaran sesat seperti Ahmadiyah, menurut Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut, Drs Amin Lasena, Kamis (24/04), masyarakat khususnya umat Muslim sekiranya tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Tidak ada anjuran MUI un-tuk mengatasi aliran sesat de-ngan tindakan sesat,” tegas-nya sembari menambahkan, mereka yang sesat atau aja-rannya menyimpang dari ajaran Islam perlu dibimbing dengan cara keagamaan agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar.
Di Sulut sendiri, dia meng-harapkan masyarakat tetap menjaga stabilitas dan kehi-dupan yang rukun antar sesa-ma golongan agama. “Kalau masalah Ahmadiyah marilah kita serahkan pada hukum yang berlaku. Apalagi saat ini tinggal menunggu Surat Ke-putusan Bersama (SKB) men-teri berkaitan dengan pela-rangan Ahmadiyah,” ujarnya.
Ketika ditanya untuk mela-kukan tindakan terhadap me-reka yang sesat menurut dia, MUI telah mengeluarkan fat-wa bahwa mereka yang se-sat perlu dilakukan bimbing-an. “Ka-lau mela-kukan tindakan yang sesat tentu mereka perlu mendapat bimbingan agar kembali ke jalan yang benar,” katanya.
Sementara itu apakah MUI daerah bisa mengeluarkan fatwa bahwa ada aliran sesat, menurut dia, MUI di daerah tidak bisa mengeluarkan fat-wa yang boleh hanyalah MUI pusat. Di daerah hanya ditu-gaskan untuk mendeteksi, de-ngan ketentuan yang sesat perlu penelitian yang menda-lam yang menentukan adalah kewenangan MUI pusat kalau aliran tersebut sesat.
Sementara itu menurut dia, MUI pusat telah menyatakan ada sembilan aliran sesat di-antaranya Islam Jamaah, Ah-madiyah, Ikrar Sunah, Qur’an Suci, Sholat Dua Bahasa, dan Lia Eden terakhir Al Qiyadah. Selain aliran yang bergerak di level nasional, lanjut dia, ma-sih banyak yang bergerak di tingkat lokal. 
Amin menjelaskan bahwa Al Qiyadah dianggap menyesat-kan karena telah menyim-pang dari paham yang sudah disepakati oleh seluruh ula-ma. Menurut ajaran Islam, kata dia, tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Penyimpangan aliran, berbeda dengan perbedaan pendapat. Menurutnya, ma-syarakat bingung antara per-bedaan pendapat dan penyim-pangan.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin