CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

25 April 2008

Tak gubris rekomendasi BPK tentang TGR
Lengkey: Cabut Dulu Perda dan Perwal Baru Kami Bayar!

 

 IKUTI BERITA LAIN

Lolong: Konsep Walikota Harus Ditunjang

Wali: berikan kemudahan
Siapkan 200 Ha, KEK Final Tahun 2010

Soal matematika paling sulit
Angkat Citra Sebagai Kota Pendidikan, Tomohon Bebas Ujian Susulan

Runner-Up Putri Indonesia Kampanyekan Kota Bunga

Seminggu, Polres Bebas Napi

Dua Legislator DPRD Kota Tomohon yang terancam hukuman penjara terkait kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) akibat kesalahan administrasi penggunaan anggaran pada APBD 2005, seperti yang dibeberkan Ketua MPTGR, Drs Johny Mambu SH MSi, mulai terkuak. Salah satunya personel PDIP Kota Tomohon yakni, Ir J.W.T Lengkey yang hingga kini enggan menandatangani temuan BPK tahun 2004.

Kepada harian ini via ponsel genggamnya, Kamis (24/04) kemarin, Lengkey menegaskan dirinya tidak akan menanda-tangani pengembalian uang tersebut sebelum Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota tentang penerimaan gaji dan tunjangan di cabut.
“Kami disuruh menandata-ngani pengakuan perhutangan pada negara pasca pengambi-lan rumah tersebut. Padahal itu bukan hutang, tapi gaji yang belum dibayar tahun 2004 dan 2005. Makanya kami tidak mau menandatangani itu apa-lagi membayar. Tapi kami akan membayar itu kalau Per-da dan Perwal dicabut terlebih dahulu,” kelit Lengkey. 
Menurut personel PDI Per-juangan ini, berdasarkan Work-shop yang dilakukan KPK tang-gal 7 dan 8 Nopember 2007 lalu yang dibawakan Dr Chobib Soleh, dan diikuti seluruh per-sonel DPRD jelas menyebut-kan seperti itu. “Waktu itu sa-ya sempat bertanya ke anggota KPK, apakah penerimaan dalam gaji yang disebut TGR sesuai perwal dan perda. Dan KPK katakan itu bukan TGR, tapi pelampauan pembayaran yang harus dikembalikan, setelah Perda dan Perwal dica-but. Dan menurut Undang-Undang, TGR hanya diberikan kepada bendahara SKPD,” urainya menjelaskan.
Justru, lanjut personel Ko-misi C DPRD Kota Tomohon, yang seharusnya ditegur ada-lah Sekretaris Dewan Kota To-mohon dan bukan personel DPRD. “Jadi sangat keliru kalau dikatakan sudah dila-porkan ke kejaksaan. Nanti kita lihat siapa yang benar dalam masalah ini,” ancam Lengkey. 
Jadi, kata Lengkey, kita akan membayar kalau Perda dan Perwal sudah dicabut. Apalagi kasus ini sudah setahun lama-nya tapi tidak ada penyelesai-annya.
Ketua MPTGR, Drs Johny Mambu SH MSi, yang juga Se-kretaris Kota Tomohon yang hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai ketera-ngan terkait keberatan dari Ir J.W.T Lengkey.
Sementara itu, kalangan masyarakat menilai bahwa si-kap gentle Ir J.W.T Lengkey yang masuk kategori ancaman hukuman mendapat pujian. “Kalau sikap dan kejujuran le-gislator seperti Lengkey pantas mendapat pujian. Walaupun pembenarannya nanti ada di pengadilan. Tetapi seorang le-gislator lainnya bagaikan ku-cing yang bersembunyi dika-rung,” ujar Tenny Kaunang, warga masyarakat Kinilow yang dimintai tanggapannya di Kantor Walikota, kemarin.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin