|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
26 April 2008
|
|
Terkait eksekusi Depot Pertamina Bitung
Distribusi BBM di Sulut Terancam
|
Pengadilan Negeri Bitung memberikan deadline hingga 30 April bagi Pertamina ter-kait rencana eksekusi lanju-tan terhadap Depot Pertamina di Bitung. Pihak Pertamina sendiri tidak ingin hengkang dari Bitung. Namun begitu, proses pembayaran terhadap penggugat masih ‘abu-abu’ karena keputusannya ada di tangan Pertamina pusat.
“Pihak Pertamina tetap akan mempertahankan Depot Perta-mina di Bitung. Pengadilan Negeri(PN) masih memberikan waktu negosiasi hingga tanggal 30 April, dan kami akan meng-gunakan waktu tersebut sebaik mungkin,” tukas Kepala PT Pertamina Wilayah Pemasaran Manado, Asep Wicaksono me-lalui Humasnya Hanni Wale-langi kepada koran ini, Jumat (25/04).
Yang dikhawatirkan saat ini, kata Walelangi, kemungkinan terjadinya gangguan distri-busi BBM (Bahan Bakar Mi-nyak) di wilayah Sulut, bila eksekusi tersebut tetap dilak-sanakan. “Apabila eksekusi dilakukan, dikhawatirkan ter-jadinya gangguan pendis-tribusian BBM ke sejumlah kabupaten/kota yang ada. Ini juga akan berdampak pada ketersediaan stok BBM se-hingga dimungkinkan dapat terjadi kelangkaan BBM di se-jumlah kabupaten/kota,” ujarnya sembari menambah-kan akan berkoordinasi de-ngan pihak Pertamina Pusat di Makassar untuk antisipasi bila terjadinya hal buruk tersebut.
“Yang pasti sikap kami, Depot Pertamina tidak akan pindah dari Bitung. Soal pem-bayaran ganti rugi kami se-rahkan ke pihak Pertamina pusat,” pungkasnya. Kekhawa-tiran terhambatnya distribusi BBM jika sampai terjadi ek-sekusi, turut jadi perhatian serius Pemprop Sulut. Karo Hukum Setdaprop Sulut, Boy Watuseke SH dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sulut Dra Ma-rieta Kuntag, usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang di ruang kerjanya, Jumat (25/04) kemarin, mengharapkan tidak ada masalah terkait pendistribusian BBM.
Kepada wartawan, baik Wa-tuseke dan Kuntag berharap agar semua tahapan demi ta-hapan eksekusi dapat dilaku-kan sesuai dengan prosedur yang ada dengan tetap menge-depankan proses hukum yang telah diputuskan oleh Mah-kamah Agung (MA). “Apa yang menjadi keputusan Mah-kamah Agung itu harus kita junjung tinggi. Namun di sisi lain, sebagai pemerintah kita akan berupaya agar proses eksekusi, khususnya me-nyangkut distribusi tetap berjalan lancar dan tidak me-nyulitkan masyarakat,” tegas keduanya.
Meski sudah dalam proses eksekusi, namun Pemprop Sulut berharap bahwa lewat musyawarah mufakat yang tengah dilakukan saat ini, dapat ditemukan kata se-pakat. “Untuk proses nego-siasi, kita tetap menge-depankan asas musyawarah yang pada akhirnya akan menciptakan perdamaian antara pihak-pihak yang terkait. Bahkan jangan sam-pai ada yang dirugikan. Ini hal yang terpenting yang harus dilakukan.”
Disinggung apakah dalam proses ganti rugi, pemprop akan menanggung biaya ber-sama atau tanggung renteng, Watuseke mengatakan bahwa untuk pembayaran sepenuh-nya ditanggung Pertamina. Pemprop sendiri hanyalah pihak yang memediasi. “Kita sangat berharap bahwa pe-nyelesaian masalah ini, akan sama-sama menguntungkan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pe-ngadilan Negeri (PN) Bitung, Sirande Palayukan SH Mhum melalui Panitera muda (Pan-mud) Perdata Hamin A SH MH mengatakan, untuk keperluan eksekusi, Senin (29/04) nanti, pengadilan akan menyedia-kan eskavator. Nantinya akan ada pengosongan lahan, se-hingga tidak akan ada lagi aktivitas di Depot Pertamina tersebut. “Gambar lahan yang akan dieksekusi sementara dirampungkan, sebab tidak keseluruhan areal pertamina yang dieksekusi hanya dari tiang antena ke sebelah kiri dan sebagian gudang,” pa-parnya.
Bagi pengadilan, lanjutnya, apapun putusan hukum ha-rus dilaksanakan dan penga-dilan bertekad untuk melak-sanakan putusan tersebut sebab kalau tidak tentunya ti-dak ada kepastian hukum yang juga menandakan hu-kum tidak jalan. Sesudah pe-ngosongan lahan nanti akan diserahkan kepada pemohon eksekusi.
“Selanjutnya pemerintah se-cepatnya mengambil tindakan sebab eksekusi tersebut nan-tinya bisa berpengaruh ter-hadap kepentingan umum. Kita juga tidak mau meng-ganggu kepentingan umum akan tetapi putusan hukum tetap harus dijalankan,” tan-dasnya.
Meski demikian pengadilan juga akan mencoba bekerja sama dengan Petronas untuk mem-back up suplai Bahan Bakar Minyak (BBM) sebab tidak bisa dipungkiri eksekusi tersebut pastinya akan ber-dampak suplai BBM.
Sementara itu, Ketua Dekot Bitung Jondries Kansil SH MSi, kepada Komentar menjelaskan terkait eksekusi tersebut dewan akan secepatnya melakukan pertemuan dengan pihak-pihat terkait guna mencari jalan keluarnya. “Secepatnya kita akan melakukan pertemuan dengan unsur-unsur terkait yaitu walikota, unsur muspida bahkan kita akan mendesak pemprop maupun pemkot un-tuk mencari jalan keluar ter-baik,” tutur Kansil. Ditambah-kan Kansil apalagi persoalan tersebut sudah mendesak di-mana eksekusi terhadap Per-tamina akan dilakukan bebe-rapa hari lagi dan ini tentu saja menyangkut kepentingan ba-nyak orang yang sangat me-merlukan perhatian besar pihak terkait untuk penye-lesaiannya.(eda/wel/ipa)
|
|