|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
26 April 2008
|
|
Larang Penggeledahan,
KPK Harus Pidanakan Ketua DPR
|
Ketua DPR Agung Laksono dikabarkan melarang KPK menggeledah ruang kerja DPR terkait kasus Al Amin. Lang-kah Agung itu didukung oleh institusi DPR lainnya. KPK bi-sa mempidanakan Agung Laksono. “Ketua DPR harus bertanggung jawab. Ini ada-lah upaya menghalangi penyi-dikan, karena penggeledahan bagian dari penyidikan,” kata Rudi Satrio, pakar hukum pi-dana dari Universitas Indonesia (UI), Jumat (25/04).
Rudi mengatakan, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jelas di-cantumkan siapa saja yang menghalangi penyidik melaku-kan penggeledahan bisa dian-cam pidana. Ancaman pidana-nya maksimal 12 tahun penja-ra. Dalam UU Korupsi jelas di-katakan siapa saja yang mela-kukan penghalangan baik langsung atau pun tidak lang-sung bisa kena pidana. Komisi III, Badan Kehormatan dan pimpinan DPR yang mendu-kung Agung melarang pengge-ledahan juga bisa dipidanakan. “Tapi kalau itu dilakukan kan aneh juga. Jadi Ketua DPR yang bertanggung jawab, dan bisa kena pidana,” tegas Rudi.
Di sisi lain, penolakan pimpin-an DPR atas penggeledahan ru-ang kerja anggota dewan oleh KPK, bukannya tanpa alasan. Ke-tua DPR Agung Laksono pun me-minta agar anggota DPR tidak diperlakukan seperti penjahat. “Tidak seperti kemarin yang gru-sa-grusu. Jangan perlakukan seperti penjahat,” kata Agung terkait pelarangan penggeledah-an yang akan dilakukan KPK.
Agung berkeras larangan penggeledahan ruang kerja anggota DPR oleh KPK adalah langkah yang tepat untuk men-jaga hubungan harmonis an-tarlembaga negara. Agar pole-mik ini tidak berlarut-larut, rencananya pekan depan DPR akan bertemu dengan KPK. “Untuk tidak menerima peng-geledahan adalah langkah yang benar karena untuk menjaga harmonisasi. Saya ada rencana untuk ketemu Minggu depan,” kata dia. Pertemuan rencana-nya akan digelar di Gedung KPK. Yang akan menemui bisa saja Badan Kehormatan (BK) DPR saja atau bersama dirinya.
Apakah kedatangan itu bukan berarti intervensi? “Kita tidak intervensi. Tapi semua ada tatib-nya, ada prosedurnya. Sehingga hubungan harmonis itu tetap terjaga,” jawab Agung. Agung mengaku, saat penyidik KPK datang ke Gedung DPR, Selasa 22 April lalu, tidak melihat surat izin penggeledahan yang diberi-kan Pengadilan Tipikor pada Pe-ngadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapan izin penggeledahan akan diberikan, Agung belum bisa memastikan. “Ya kita lihat nanti. Kemarin saya nggak li-hat izinnya,” ujarnya seraya mengatakan ruang kerja ang-gota DPR saat ini tidak disegel.
Sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, DPR tidak seharusnya mela-rang KPK melakukan pengge-ledahan. “Anggota DPR harus taat pada undang-undang. Ti-dak ada anggota DPR yang ke-bal hukum. Presiden dan wa-pres pun tidak ada yang kebal hukum,” kata Kalla di Banda-ra Hasanuddin, Makassar, Su-lawesi Selatan, Jumat (25/04) seperti dilansir detik.com.
Menurut Kalla, KPK adalah lembaga independen yang di-bentuk negara melalui un-dang-undang. Di samping itu, sambung Kalla, tidak ada la-rangan pemeriksaan terhadap anggota DPR. “Tidak ada pe-larangan untuk anggota DPR jika mau diperiksa. Tapi ha-rus ada prosedur yang jelas, semua harus pakai surat,” ujar Kalla.
Terkait hubungan KPK dan DPR yang dikabarkan retak, Ketua KPK Antasari Azhar mem-bantahnya. “Pimpinan KPK dan pimpinan DPR komunikasinya tetap baik,” kata Antasari.
Menurut Antasari, selama pemberitaan mengenai peno-lakan DPR itu, dirinya masih berkomunikasi dengan pim-pinan DPR. “Dalam komuni-kasi itu, pimpinan DPR akan memberi ruang untuk kami,” jelasnya. Dalam kesempatan ini, Antasari juga meminta kepada semua pihak untuk tidak lagi memperuncing per-masalahan. “Kami minta ja-ngan ada pihak manapun yang membenturkan KPK de-ngan DPR,” pintanya.(dtc/*)
|
|