CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

26 April 2008

Lengkey dan Kuhon tak Gubris Ancaman Ketua MPTGR

 

 IKUTI BERITA LAIN

Dua kali abaikan undangan BK
Lengkey (Kembali) Terancam Dikenai Sanksi

Pukau mahasiswa di 3 Universitas ternama di Indonesia
Epe Promosikan TFF di Live TVRI

Wawali Tegur Ratusan Siswa

Dua legislator yang sempat dirahasiakan namanya oleh Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR), Drs Jhon Mambu SH MSi terkait penolakan menandatangani bukti pengembalian dana sewa rumah ketua dan anggota DPRD yang direkomendasikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2004, akhirnya terbongkar sudah. Keduanya adalah Ir. J.W.T Lengkey yang merupakan personel Fraksi PDIP, dan Handri Kuhon, personel Fraksi Partai Demokrat.

Kalau sebelumnya, Ir J.W.T Lengkey telah memberikan klarifikasinya, kini giliran Ku-hon angkat bicara. Keduanya tak menggubris ancaman hu-kuman yang dilayangkan Ke-tua MPTGR. Kuhon mendu-kung pernyataan Lengkey, di-mana peraturan daerah (per-da) dan peraturan walikota (perwal) dicabut dulu. 
“Perda dan perwal yang ada kan berkaitan dengan pemba-yaran. Yang dituntut pengem-balian kelebihan dana tunja-ngan perumahan itu. Makanya, cabut dulu perda dan perwal pembayaran, dan kemudian menggantikan dengan perda dan perwal tentang pengem-balian. Barulah saya akan membayarnya. Dan ingat, ini sesuai dengan Peraturan pe-merintah (PP) Nomor 13 Tahun 2004 tentang pengelolaan uang daerah, pasal 323,” tegasnya.
“Kami disuruh menandata-ngani pengakuan perhutangan pada negara pasca pengambi-lan rumah tersebut. Padahal itu bukan hutang, tapi gaji yang belum dibayar 2004 dan 2005. Makanya untuk apa ka-mi menandatangani pembaya-ran itu. Usulkan dulu ranper-da dan ranperwal yang baru ke DPRD, dan dibahas untuk menetapkan perda yang baru,” paparnya memberi alasan.
Ketika disinggung bahwa ka-sus segera ke Kejaksaan Ne-geri Tomohon, Kuhon menga-ku tak gentar. “Semuanya pu-nya mekanisme. Untuk me-meriksa personel DPRD, jaksa harus meminta ijin gubernur. Semuanya ada aturan dan me-kanismenya. Saya minta seba-iknya pemerintah kota mengurus masalah kesejahte-raan masyarakat yang penting dan mendesak, bukannya mengurus masalah seperti ini,” tukasnya.
Secara terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Drs Didi Har-di Sopandi mengakui bahwa permasalahan MPTGR dan dua legislator itu laporannya belum sampai ke Polresta. Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Recky Lu-mentut SH hingga kini belum bisa dihubungi. Bahkan di tel-pon flexinya juga dalam ke-adaan tidak aktif.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin