CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

   

 
Berita Ekonomi dan Bisnis  

28 April 2008

BPKP Sulut Usulkan Setiap Pemda Punya Akuntan

 IKUTI BERITA LAIN

Harga Tepung Terigu Naik, Minat Beli Masyarakat Melemah

Depot Pertamina dan Perekonomian Sulut
Catatan : Stanley Oroh

MBH Sudah Tak Layak Dioperasikan Sebagai Hotel

 
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut menyarankan agar seluruh Pemerintahan Daerah memiliki tenaga akuntan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Tenaga akuntan itu sangat penting dalam upaya mengaudit keuangan daerah, khususnya yang terkait dengan APBD,” ujar Kepala Perwakilan BPKP Sulut Bambang Utoyo kepada harian ini, Jumat (25/04) pekan lalu.

Menurut dia, sampai saat ini jajaran pemerintahan daerah di Sulut belum mempunyai tenaga Akuntan, padahal tenaga itu sangat dibutuhkan. “Kalau dipercayakan Pemda-pemda, kami bisa memfasilitasi untuk mendidik tenaga-tenaga Akuntan dari Pemda. Jadi bisa saja pemda mengutus tenaga yang akan dididik sebagai Akuntan melalui BPKP. Mereka akan dididik selama satu sampai satu setengah tahun di Sekolah Akuntan dengan mendapat ijazah resmi,” tutur Bambang yang baru dua bulan bertugas sebagai kepala perwakilan BPKP Sulut.
Dikatakannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyusun laporan keuangan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya. “Kalau ada tenaga Akuntan, tentu akan sangat membantu pemda untuk menyusun laporan keuangan,” ujarnya lagi.
Untuk menghasilkan laporan keuangan tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat diandalkan (reliable), yaitu sistem yang mampu mengolah data-data (input) dan menghasilkan informasi (output) yang dapat digunakan oleh manajemen dalam pengambilan keputusan.
Sistem yang saat ini digunakan, tambahnya, dikenal dengan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah). Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri tersebut menjelaskan siklus keuangan daerah mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Selain itu juga disajikan sistem dan prosedur keuangan daerah beserta contoh-contoh formulir yang bisa digunakan oleh pemda baik secara manual maupun terkomputerisasi (computerized). Penyajian laporan keuangan dalam permendagri ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
BPKP dalam hal ini Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah memberikan respon positif atas terbitnya permendagri ini, dengan menyusun suatu program aplikasi yang dapat digunakan oleh pemda dalam rangka pengelolaan keuangan daerahnya. Program aplikasi dimaksud adalah Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1 yang merupakan pengembangan lebih lanjut dari program aplikasi sebelumnya yaitu Program Aplikasi Komputer SIMDA Versi 2.1. Program aplikasi Komputer SIMDA Ver 2.1 ini dimaksudkan untuk membantu pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat SKPKD (sebagai entitas pelaporan ) maupun di tingkat SKPD (entitas akuntansi). Adanya program aplikasi ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih kepada pemda terutama dalam penyusunan APBD tahun 2007.(jef) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin