|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
28 April 2008
|
|
Hari Ini, Toar Dilimpahkan ke Kejati
|
Setelah kurang lebih empat bulan proses penyidikan dilakukan oleh pihak Polda Sulut, akhirnya berkas ka-sus dugaan illegal banking PT Smartfund yang menye-ret Toar Tangkau SPd (28) sebagai tersangka, disetujui pihak Kejati Sulut dan di-nyatakan lengkap (P-21). Sehubungan dengan itu, Senin (28/04) hari ini ter-sangka bersama barang buk-ti akan diserahkan ke pihak Kejati Sulut.
“Besok (hari ini, red) ter-sangka bersama barang bukti akan diterima pihak kejak-saan,” tukas Jaksa Muthmai-nah Umadji SH MH kepada harian ini, Minggu (27/04).
Dijelaskannya, penyerahan tersangka bersama barang bukti dilakukan berdasarkan surat P-21 Nomor B 90/R.1.4/ Epp.1/04/2008 yang telah dilayangkan Kejati Sulut ke Polda Sulut. Di mana dalam surat tersebut ditegaskan bahwa proses penyidikan kasus illegal banking sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 (3) b, 110 dan 138 (1), 139 KUHAP, sehingga ter-sangka dan barang bukti su-dah dapat dilimpahkan.
Diketahui, selain Toar, kasus illegal banking juga menyeret beberapa tersangka lain yang saat ini sedang menjalani per-sidangan di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah PT alias Pingkan (32), komisaris PT Smartfund yang juga me-rupakan kakak Toar, NWH alias Indah (30) selaku benda-hara PT Smartfund, serta JJP alias Jurico (25) dan EP alias Edwin (26) selaku staf admi-nistrasi PT Smartfund.(uly)
|
|