|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
29 April 2008
|
|
MPTGR segera mengusulkan perbaikan Perda dan Perwal
Palilingan Benarkan Dua Legislator
|
Pakar hukum dan pemerintahan Sulawesi Utara, Toar Palilingan SH angkat suara untuk menanggapi polemik seputar masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR), tentang kelebihan pembayaran sewa rumah ketua dan anggota DPRD kota Tomohon, berdasarkan rekomendasi BPK Sulut.
“Tindakan MPTGR merupakan hal yang wajar karena menyangkut uang rakyat. Hanya saja perlu diingat, bahwa masalah ini bukan murni kesalahan legislator, tapi juga kesalahan pemerintah kota yang telah mengeluarkan peraturan daerah dan peraturan walikota terkait dengan masalah ini sebelumnya,” papar Palilingan, yang menghubungi harian ini Senin (28/04), kemarin.
Ia menilai, dua legislator dan MPTGR bisa dibenarkan. “Tuntutan dua anggota DPRD untuk mencabut perda dan perwal juga masuk akal. Karena pembayaran dilakukan atas dasar perda dan perwal. Jadi disamping menuntut pengembalian, MPTGR juga harus mengusulkan perbaikan perda dan perwal, karena itu menjadi payung hukumnya,” tandasnya.
Intinya, kata dosen Unsrat ini, segala sesuatu yang berkaitan dengan kesalahan pembayaran harus diperbaiki dulu. “Jangan sepenuhnya menyalahkan anggota DPRD. Tapi juga legislator Tomohon sebagai wakil rakyat harus mengembalikan kelebihan uang tersebut. Intinya, semua yang terkait dengan masalah ini harus dibenahi agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan,” ungkap Palilingan, sembari menambahkan BPK cuma badan pemeriksa dan bukannya di atas perda dan perwal.
Ditambahkan Palilingan, baik Pemkot maupun DPRD harus menjadi mitra yang baik, demi kemajuan kota Tomohon dan kesejahteraan masyarakatnya. “Jadi hindari polemik-polemik yang justru akan menyengsarakan masyarakat,” aku
Palilingan.(imo
|
|