|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
30 April 2008
|
|
Diperpanjang, Pontoh
Cs Tidak Boleh Maju
|
Penjabat di daerah pemekaran, tidak boleh maju di pilkada. Pasalnya, aturan dengan tegas melarang hal tersebut, mengingat tugas penjabat daerah pe-mekaran adalah memfasilitasi terben-tuknya DPRD dan pelaksanaan pilkada di daerah pemekaran tersebut. Demi-kian dikatakan pengamat hukum dan pemerintahan Sulut, Toar Palilingan SH.
“Kalau jabatan penjabat bupati atau walikota sudah diperpanjang, secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi ikut dalam pilkada. Ka-rena aturan mengatakan be-gitu. Kecuali jabatan yang ber-sangkutan (penjabat bupati/walikota, red) tidak diperpan-jang lagi atau bertepatan de-ngan masa pensiunnya,” ujarnya, tadi malam (29/04).
Menurut Toar, sesuatu men-jadi lain kalau masa jabatan penjabat pemekaran tidak diperpanjang. “Hak asasi dari masing-masing yang ber-sangkutan untuk maju bera-rung dalam arena pilkada. Sa-ya sendiri secara pribadi me-lihat sepertinya Pak Pontoh akan maju karena dukungan terhadapnya cukup signi-fikan,” ujar mantan Ketua Panwasda Sulut.
Peluang maju ke pilkada ini jika masa jabatan tak diper-panjang, lanjut Palilingan, cukup terbuka. Sebab ada contoh kasus yang terjadi, di mana Hamdan Datunsolang selaku Penjabat Bupati Kabu-paten Gorontalo Utara, setelah mengakhiri jabatannya, men-dapat sinyal atau peluang dari Depdagri untuk maju di Pilkada Kabupaten Bolmong Utara.
Sementara itu, meski Dep-dagri telah memberikan per-setujuan perpanjangan jaba-tan bagi empat penjabat dae-rah pemekaran, masing-ma-sing Drs HR Makagansa, Drs Rachmat Mokodongan, Drs Albert Pontoh MM dan Drs Idrus Mokodompit. Namun ter-kait hal ini, Pemprop Sulut belum mengeluarkan SK.
Dikatakan Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Robby Mamuaja, untuk proses ini tengah dalam persiapan. “SK perpanjangan itu sedang kita persiapkan. Kemungkinan satu dua hari ini, sudah kita terbitkan dan akan kita sam-paikan kepada yang bersang-kutan,” tukasnya.
Dengan adanya perpanja-ngan ini, kepada keempat penjabat daerah pemekaran, kata Mamuaja tentunya harus tunduk kepada aturan yang telah ditetapkan. Kendati santer beredar, bahwa ada se-jumlah penjabat yang akan maju dalam pilkada.
“Sampai sejauh ini, kita tetap berpegang pada aturan yang ada, yakni berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2007 pasal 40 ayat 3 dengan jelas telah ditegaskan bahwa penjabat bupati/walikota tidak diper-kenankan untuk maju di pil-kada. Bahkan sejak dilantik hal itu telah dingatkan. Di mana tugas utama para pen-jabat tersebut selain menja-lankan roda pemerintahan adalah turut menyukseskan pilkada hingga ada bupati/walikota yang definitif,” tam-bah Mamuaja seraya menam-bahkan bahwa jadwal pilkada yang telah ditetapkan akan dilaksanakan pada bulan
Ju-ni-Juli.(eda/dav
|
|