CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

30 April 2008

Hearing ganti rugi Moyongkota ungkap dugaan calo legislator
Kadengkang Bongkar Rahasia Mooduto

 

 IKUTI BERITA LAIN

Nanti tentukan sikap pada 24 Mei
Walikota Rachmat Sebar Stiker Pesan Pilkada 
Bara Persilahkan Duet Antik-Hamdi Kendarai PAN
Lintas Berita Bolmong

Hearing gabungan antara Komisi I dan Komisi III Dekab Bolmong yang sejatinya untuk mendengarkan pengaduan dari enam kepala keluarga (KK) dari Desa Moyongkota yang belum menerima ganti rugi dari Avocet, sebab baru delapan KK yang menerima, sempat diwarnai ketegangan. Soalnya sempat mencuat isu adanya oknum legislator yang meminta jatah empat persen dari total Rp 400 juta lebih yang telah diterima terlebih dahulu delapan KK.
Yusuf Mooduto yang me-mimpin hearing, didampingi Ketua Komisi II Hj Sumardiah Modeong dan Asisten II Pem-kab Ir Hi Dul Mokodompit MM, pun tertarik untuk mengusut isu tersebut. Dia pun mulai ber-tanya kepada warga yang ha-dir, lalu terungkap bahwa war-ga ternyata telah dua kali me-lakukan pertemuan di rumah kediaman Sunarto Kadeng-kang, legislator dari Keca-matan Nuangan.
Hal itu menimbulkan keter-singungan Kadengkang yang hadir dalam hearing itu, apa-lagi Mooduto terus mengejar isu tadi. Alhasil, Kadengkang angkat tangan meminta izin bicara, Mooduto mempersilah-kan, namun tidak memberi-kan mikrofon pengeras suara. Nah, merasa dirinya terpojok, Kadengkang lebih dulu meng-klarifikasi bahwa pertemuan dua kali di rumahnya itu ka-rena keinginan warga penun-tut ganti rugi, yang meminta dukungan dewan untuk mem-pressure PT Avocet memper-cepat pembayaran.
Selanjutnya, dengan sponta-nitas ia membongkar rahasia Mooduto. “Pak Yusuf Mooduto malah meminta jatah 10 per-sen. 10 persen itu pun katanya masih kurang,” ungkap Ka-dengkang, hingga membuat suasana jadi gaduh.
Untung saja, perbedaan pen-dapat antara Mooduto dan Ka-dengkang segera dilerai Su-mardiah Modeong. Hingga adu jotos yang sempat dikhawa-tirkan, terhindari. “Tidak ada empat persen dan 10 persen. Dewan tidak pernah meminta jatah kepada masyarakat,” te-gas Modeong.
Mooduto sendiri, usai hear-ing kepada pers membantah dirinya meminta jatah 10 per-sen. Begitupun dewan secara institusi tidak pernah meminta jatah atas proses ganti rugi ta-nah warga Moyongkota ter-sebut. “Kecuali oknumnya, itu dimungkinkan. Dan kalau itu terjadi, sebaiknya diproses hukum saja,” tandasnya terus mengomel, turut diaminkan Modeong.
Bahkan ketika keluar rua-ngan, Mooduto masih terus berbicara. Ia sempat terhenti di depan pintu ruang Panmus yang lain, saat Sunarto sedang berdiri di ambang pintu hendak keluar. Situasi sempat tegang, sebab Mooduto terus bicara de-ngan suara keras. Terdengar, ia meminta warga yang berke-rumun agar memproses hu-kum oknum legislator yang me-minta jatah empat persen. Ka-dengkang yang mendengar kata-kata Mooduto kembali memperlihatkan wajah meme-rah. Ia keluar dari pintu dan mendekati Mooduto sambil me-ngatakan persoalan empat per-sen itu sudah selesai. Tapi Moo-duto terus ngoceh, wajahnya juga ikut memerah. Untung sa-ja, Kadengkang kemudian ti-dak meladeni dan mening-galkan kerumunan warga.
Alhasil, hearing tidak jadi membahas soal tuntutan enam warga Moyongkota yang belum menerima ganti rugi. Hearing ditunda Rabu (30/04) ini, karena dewan akan turut menghadirkan PT Avocet Bolmong.(tus

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin