CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

30 April 2008

Kantor Pertanahan Warning Perusahaan dan Investor

 

 IKUTI BERITA LAIN

Komisi B Optimalkan Kelompok Tani Binaan
Lintas Berita Minut

Ini warning bagi para investor dan pemilik perusahaan di Minahasa Utara (Minut) yang menelantarkan lahannya. Bukan apa-apa, sebab sebagaimana penjelasan Kepala Kan-tor Pertanahan Minut, Albert C Katuuk SSi, pemerintah bisa membatalkan hak penguasaan lahan jika kewenangan yang diberikan negara diabaikan.

“Program Kantor Pertanahan adalah memper-juangkan tertib per-tanahan. Yakni ter-tib hu-kum, tertib administrasi, tertib penguasaan, pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Jika kewenangan yang diberi-kan pemerintah ini diabaikan, maka pemerintah bisa menca-but hak penguasaan tanah,” jelas Katuuk.
Pada umumnya, untuk wila-yah Minut jelasnya, ada sejum-lah lahan yang dikuasai inves-tor dan perusahaan dibiarkan terlantar, tidak ada pemeli-haraan tanah dan lingkungan hidup. “Nah tanah-tanah yang teridentifikasi terlantar, ab-sensi atau oknum pemilik ta-nah di luar daerah, dan ke-lebihan kepemilikan lahan, bisa di finalti oleh pemerintah,” jelasnya.
Khusus tiga kasus di atas, lanjutnya, biasanya diberikan teguran tiga kali dalam waktu tiga tahun. “Di sini, jika kewe-nangan yang diberikan negara tidak dihargai, di mana lahan itu dibiarkan terlantar maka pemerintah lewat kantor per-tanahan dapat mencabut hak penguasaan tanah tersebut,” tegasnya.
Terkait hal ini, Katuuk me-warning kepada investor dan perusahaan-perusahaan yang ada untuk memperhatikan ke-wajiban penguasaan lahan yakni pemeliharaan lahan dan lingkungan hidup.
“Apalagi saat ini Pemkab Mi-nut lagi giat-giatnya mengga-lakkan program Jumat Pagi Pelihara Alam Sekitar (Jumpa PAS). Perusahaan dan investor seharusnya mendukung de-ngan cara memelihara lahan dan lingkungan hidup tanah yang dikuasainya,” pungkas Katuuk.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin