|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Minut |
30 April 2008
|
|
Kantor Pertanahan Warning Perusahaan dan Investor
|
Ini warning bagi para investor dan pemilik perusahaan di Minahasa Utara (Minut) yang menelantarkan lahannya. Bukan apa-apa, sebab sebagaimana penjelasan Kepala Kan-tor Pertanahan Minut, Albert C Katuuk SSi, pemerintah bisa membatalkan hak penguasaan lahan jika kewenangan yang diberikan negara diabaikan.
“Program Kantor Pertanahan adalah memper-juangkan tertib per-tanahan. Yakni ter-tib hu-kum, tertib administrasi, tertib penguasaan, pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup. Jika kewenangan yang diberi-kan pemerintah ini diabaikan, maka pemerintah bisa menca-but hak penguasaan tanah,” jelas Katuuk.
Pada umumnya, untuk wila-yah Minut jelasnya, ada sejum-lah lahan yang dikuasai inves-tor dan perusahaan dibiarkan terlantar, tidak ada pemeli-haraan tanah dan lingkungan hidup. “Nah tanah-tanah yang teridentifikasi terlantar, ab-sensi atau oknum pemilik ta-nah di luar daerah, dan ke-lebihan kepemilikan lahan, bisa di finalti oleh pemerintah,” jelasnya.
Khusus tiga kasus di atas, lanjutnya, biasanya diberikan teguran tiga kali dalam waktu tiga tahun. “Di sini, jika kewe-nangan yang diberikan negara tidak dihargai, di mana lahan itu dibiarkan terlantar maka pemerintah lewat kantor per-tanahan dapat mencabut hak penguasaan tanah tersebut,” tegasnya.
Terkait hal ini, Katuuk me-warning kepada investor dan perusahaan-perusahaan yang ada untuk memperhatikan ke-wajiban penguasaan lahan yakni pemeliharaan lahan dan lingkungan hidup.
“Apalagi saat ini Pemkab Mi-nut lagi giat-giatnya mengga-lakkan program Jumat Pagi Pelihara Alam Sekitar (Jumpa PAS). Perusahaan dan investor seharusnya mendukung de-ngan cara memelihara lahan dan lingkungan hidup tanah yang dikuasainya,” pungkas Katuuk.(irv)
|
|