CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Otonomi dan Suksesi 

30 April 2008

Serahkan berkas formulir pendaftaran pemilu 2009
Hanya PDS Pimpinan Ruyandi Miliki SK Depkum HAM

 

 IKUTI BERITA LAIN

Atribut Kampanye Segera Ditertibkan

Timsel KPU Sitaro Hentikan Tahapan Seleksi

PG-PDIP tak Sepakat Kolaborasi di Mitra-KK

Ketua Umum DPP Partai Da-mai Sejahtera (PDS) Ruyandi Hutasoit menegaskan, PDS yang dipimpinnya merupakan satu-satunya kepengurusan PDS yang mempunyai berita acara negara beserta Surat Keputusan (SK) dari Depkum HAM. 

Hal ini disampaikan Ruyandi ketika menyerahkan berkas formulir pendaftaran peserta Pemilu 2009 di Kantor KPU Ja-karta, Selasa (29/04) kemarin. Ruyandi mengatakan, semua data yang diserahkan partai-nya sudah lengkap. Sebelum-nya, saat pengambilan formulir pendaftaran, KPU menerima dua kepengurusan PDS yang mengambil formulir peserta Pemilu 2009. 
Wakil Ketua Umum DPP PDS, Denny Tewu menambahkan, KPU harus bersikap tegas me-nolak partai yang tidak memiliki dokumen, seperti SK Depkum dan HAM, mendaftar sebagai peserta pemilu. “KPU harus ber-sikap tegas dengan menolak partai yang tidak memiliki do-kumen SK dari Depkum dan HAM mendaftar sebagai peserta pemilu,” tandasnya. 
Karena PDS pimpinan Ruyan-di yang mengantongi SK Men-kum dan HAM, menurut Tewu, jika ada partai yang mengklaim PDS tetapi tidak memiliki SK dari Depkum dan HAM, harus ditolak KPU. 
Akan halnya Dirjen Tata Ne-gara Administrasi Hukum Umum di Dephum dan HAM, yang juga Ketua Tim Verifikasi Parpol, Aidir Amin Daud me-ngatakan, pihaknnya tetap me-ngakui kepengurusan PDS Ru-yandi Hutasoit. Bahkan dia membantah pihaknya akan me-ngeluarkan SK ganda terhadap partai yang sama. 
“Depkum dan HAM tidak per-nah mengeluarkan SK kepengu-rusan ganda karena kita berpe-gang dengan UU bahwa harus ditandatangani ketua dan sek-jen tanpa ada konflik. Dephum dan HAM hanya mengakui PDS di bawah pimpinan Ruyandi Hutasoit,” kuncinya.(zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin