|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Politik dan Pemerintahan |
30 April 2008
|
|
Izin Lokasi Pertambangan
Wajib Perhatikan RTRW
|
Pemberian
izin lokasi pertambangan di Sulut, diwajibkan untuk
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Sulut sebagai dasar penyusunan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Amdal).
Demikian antara lain ter-ungkap dalam pertemuan dan
pembahasan RTRW Sulut de-ngan Ditjen Penataan Ruang
Departemen Pekerjaan Umum, pekan lalu, yang dihadiri
Pansus DPRD Sulut, Ketua dan Anggota BKPRD Sulut,
anggota Tim Teknis BKTRN, dan Tim Evaluasi Ditjen
Pe-nataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.
Dikatakan Kabid Tata Guna Tanah pada Badan
Perenca-naan dan Pembangunan Dae-rah (Bappeda) Sulut, Herman Koessoy ST MSi, terdapat per-bedaan antara Ranperda RTRW Propinsi Sulut dengan kondisi di lapangan khususnya me-ngenai kawasan pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara, di mana dalam RTRW Propinsi Sulut tidak mencantumkan ka-wasan pertambangan pada lokasi tersebut.
“Wilayah Minahasa Utara itu, oleh pemprop telah direncana-kan sebagai kawasan lindung, world heritage zone, sementara kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut telah terdapat pembangunan infrastruktur dalam rangka eksploitasi tam-bang dengan dasar hukum Kep-men ESDM tentang permulaan tahap kegiatan konstruksi. Hal ini lah, yang perlu dipertegas lagi,” tukasnya.
Selain itu, kata Koessoy, masih terdapat sejumlah catatan lainnya yang juga dilakukan perbaikan, dan selanjutnya, setelah menda-pat persetujuan substansi, Ranperda harus diberikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat-kan persetujuan administrasi. “Dan jika tidak ada aral melintang, setelah mendapat persetujuan Depdagri, ran-perda siap akan ditetapkan menjadi perda. Dan dipasti-kan pada bulan Mei menda-tang, hal itu sudah dapat dilakukan,” imbuhnya.(eda)
|
|