CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

30 April 2008

Izin Lokasi Pertambangan Wajib Perhatikan RTRW

 

IKUTI BERITA LAIN

Pengendalian Busuk Pucuk Dinilai Kurang Maksimal
Komisi C Bakal Pantau Proyek di Lingkar Selatan
DPRD Segera Temui KPU Pusat
Kepastian Proses Penalti
Antili Setelah Muktamar Luar Biasa
76 Jabatan Struktural Dinas PU Terisi
KBRI Singapura Bakal Promosikan Sulut

Pemberian izin lokasi pertambangan di Sulut, diwajibkan untuk memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut sebagai dasar penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Demikian antara lain ter-ungkap dalam pertemuan dan pembahasan RTRW Sulut de-ngan Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, pekan lalu, yang dihadiri Pansus DPRD Sulut, Ketua dan Anggota BKPRD Sulut, anggota Tim Teknis BKTRN, dan Tim Evaluasi Ditjen Pe-nataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum. 
Dikatakan Kabid Tata Guna Tanah pada Badan Perenca-naan dan Pembangunan Dae-rah (Bappeda) Sulut, Herman Koessoy ST MSi, terdapat per-bedaan antara Ranperda RTRW Propinsi Sulut dengan kondisi di lapangan khususnya me-ngenai kawasan pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara, di mana dalam RTRW Propinsi Sulut tidak mencantumkan ka-wasan pertambangan pada lokasi tersebut. 
“Wilayah Minahasa Utara itu, oleh pemprop telah direncana-kan sebagai kawasan lindung, world heritage zone, sementara kegiatan yang berlangsung di tempat tersebut telah terdapat pembangunan infrastruktur dalam rangka eksploitasi tam-bang dengan dasar hukum Kep-men ESDM tentang permulaan tahap kegiatan konstruksi. Hal ini lah, yang perlu dipertegas lagi,” tukasnya.
Selain itu, kata Koessoy, masih terdapat sejumlah catatan lainnya yang juga dilakukan perbaikan, dan selanjutnya, setelah menda-pat persetujuan substansi, Ranperda harus diberikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendapat-kan persetujuan administrasi. “Dan jika tidak ada aral melintang, setelah mendapat persetujuan Depdagri, ran-perda siap akan ditetapkan menjadi perda. Dan dipasti-kan pada bulan Mei menda-tang, hal itu sudah dapat dilakukan,” imbuhnya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin