CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Tomohon dan Sekitarnya

30 April 2008

Soal kelebihan dana sewa rumah Dekot Tomohon
Rumajar: TGR tak Dikembalikan = Pidana 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Lengkey dan Kuhon keliru, dan jauh dari substansi persoalan
Sekkot: Ini Bukan Maunya Pemkot Tapi BPK

BK minta untuk tidak dipolemikan
Tolak Undangan BK, Sikap Lengkey Disayangkan

Penggantian biaya kerugian MaMi bukan dari DAU
Lamba: Tudingan Lengkey Diragukan Kebenarannya

Dukung TFF, Pawai Bocah Tampilkan Aneka Bunga

Lintas Berita Tomohon

Polemik seputar masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sewa rumah ketua dan anggota DPRD kota Tomohon, makin menarik untuk diikuti. Jika sebelumnya Toar Palilingan SH yang angkat bicara, kini giliran Drs EP Rumajar SH mengkritisi masalah tersebut.

Kepada harian ini, Selasa (29/04), Rumajar menegaskan, TGR terkait kelebihan dana sewa rumah pimpinan dan anggota Dekot Tomohon wajib dilaksanakan. “Kalau ada anggota dewan yang menolak melaksanakan peraturan BPK tentang TGR karena bertentangan dengan perda atau perwako, secara hukum mereka salah. Mengapa saya katakan salah? Karena peraturan BPK tingkatannya ada di atas perda dan perwako. Ingat, secara hukum peraturan yang lebih tinggi bisa mengesampingkan peraturan yang lebih rendah atau recht superiori derogat recht inferiori,” jelas Rumajar.
Karena itu, lanjutnya, jika pimpinan dan anggota Dekot Manado belum melaksanakan TGR tersebut sesuai deadline yang ditetapkan BPK yakni Desember 2007, maka mereka bisa dikatakan telah melakukan tindakan pidana. Ini berarti, mereka dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena pelanggaran terhadap peraturan BPK merupakan tindakan pidana, maka oknum-oknum yang melakukannya bisa diseret oleh pihak kejaksaan,” tandas Dosen Fakultas Hukum Unsrat, dan Dosen Fakultas Hukum UKIT ini.
Lebih lanjut dijelaskan Rumajar, perda atau perwako yang mengatur tentang pembayaran sewa rumah pada prinsipnya sudah kehilangan kekuatan hukum sejak BPK mengeluarkan peraturan tentang TGR sewa rumah pada 25 Juli 2007 lalu. Oleh karena itu, sejak 25 Juli 2007 perda dan perwako tentang pembayaran sewa rumah sifatnya tidak lagi mengikat.
“Karena perda dan perwako tentang pembayaran sewa rumah sifatnya rechtkracht atau sudah kehilangan kekuatan hukum, maka untuk melaksanakan peraturan BPK tentang TGR anggota dewan tidak perlu menunggu perda dan perwako itu dicabut atau direvisi,” terangnya.
Vice President Komisaris PT Air Manado dan Penasehat Ahli Gubernur Sulut ini menambahkan, bagi pimpinan dan anggota dewan yang telah mengembalikan kelebihan sewa rumah namun belum lunas, mereka bisa diberikan dispensasi untuk tidak dikenakan sanksi pidana. Ini dikarenakan mereka punya itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga sanksi yang paling tepat hanya sanksi administrasi.
Disinggung tentang pernyataan yang terkesan membela pemerintahan anaknya, sontak Rumajar mengungkapkan siapa pun yang melawan hukum pasti akan ditentang. “Biar anak sekalipun, jika memang sudah melawan hukum pasti saya tentang. Saya berbicara karena sarjana hukum dan dosen, yang berniat meluruskan permasalahan itu, bukan membodohi masyarakat. Karena ini menyangkut tanggungjawab maupun komitmen sebagai akademisi,” tutur Rumajar, yang hingga kini masih tercatat sebagai dosen hukum administrasi negara, khususnya administrasi keuangan daerah dan hukum pemerintahan daerah.(rol)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin