|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
30 April 2008
|
|
Soal kelebihan dana sewa rumah Dekot
Tomohon
Rumajar: TGR tak Dikembalikan = Pidana
|
Polemik seputar masalah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sewa rumah ketua dan anggota DPRD kota Tomohon, makin menarik untuk diikuti. Jika sebelumnya Toar Palilingan SH yang angkat bicara, kini giliran Drs EP Rumajar SH mengkritisi masalah tersebut.
Kepada harian ini, Selasa (29/04), Rumajar menegaskan, TGR terkait kelebihan dana sewa rumah pimpinan dan anggota Dekot Tomohon wajib dilaksanakan. “Kalau ada anggota dewan yang menolak melaksanakan peraturan BPK tentang TGR karena bertentangan dengan perda atau perwako, secara hukum mereka salah. Mengapa saya katakan salah? Karena peraturan BPK tingkatannya ada di atas perda dan perwako. Ingat, secara hukum peraturan yang lebih tinggi bisa mengesampingkan peraturan yang lebih rendah atau recht superiori derogat recht inferiori,” jelas Rumajar.
Karena itu, lanjutnya, jika pimpinan dan anggota Dekot Manado belum melaksanakan TGR tersebut sesuai deadline yang ditetapkan BPK yakni Desember 2007, maka mereka bisa dikatakan telah melakukan tindakan pidana. Ini berarti, mereka dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Karena pelanggaran terhadap peraturan BPK merupakan tindakan pidana, maka oknum-oknum yang melakukannya bisa diseret oleh pihak kejaksaan,” tandas Dosen Fakultas Hukum Unsrat, dan Dosen Fakultas Hukum UKIT ini.
Lebih lanjut dijelaskan Rumajar, perda atau perwako yang mengatur tentang pembayaran sewa rumah pada prinsipnya sudah kehilangan kekuatan hukum sejak BPK mengeluarkan peraturan tentang TGR sewa rumah pada 25 Juli 2007 lalu. Oleh karena itu, sejak 25 Juli 2007 perda dan perwako tentang pembayaran sewa rumah sifatnya tidak lagi mengikat.
“Karena perda dan perwako tentang pembayaran sewa rumah sifatnya rechtkracht atau sudah kehilangan kekuatan hukum, maka untuk melaksanakan peraturan BPK tentang TGR anggota dewan tidak perlu menunggu perda dan perwako itu dicabut atau direvisi,” terangnya.
Vice President Komisaris PT Air Manado dan Penasehat Ahli Gubernur Sulut ini menambahkan, bagi pimpinan dan anggota dewan yang telah mengembalikan kelebihan sewa rumah namun belum lunas, mereka bisa diberikan dispensasi untuk tidak dikenakan sanksi pidana. Ini dikarenakan mereka punya itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga sanksi yang paling tepat hanya sanksi administrasi.
Disinggung tentang pernyataan yang terkesan membela pemerintahan anaknya, sontak Rumajar mengungkapkan siapa pun yang melawan hukum pasti akan ditentang. “Biar anak sekalipun, jika memang sudah melawan hukum pasti saya tentang. Saya berbicara karena sarjana hukum dan dosen, yang berniat meluruskan permasalahan itu, bukan membodohi masyarakat. Karena ini menyangkut tanggungjawab maupun komitmen sebagai akademisi,” tutur Rumajar, yang hingga kini masih tercatat sebagai dosen hukum administrasi negara, khususnya administrasi keuangan daerah dan hukum pemerintahan daerah.(rol)
|
|