|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Tomohon dan Sekitarnya |
30 April 2008
|
|
Lengkey dan Kuhon keliru, dan jauh dari substansi persoalan
Sekkot: Ini Bukan Maunya Pemkot Tapi BPK
|
Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kota Tomohon, Drs Johny JP Mambu SH MSi menilai tuntutan dua personil DPRD masing-masing JWT Lengkey dan Handri Kuhon serta tanggapan pakar hukum Toar Palilingan di media massa, terkait kelebihan pembayaran sewa rumah ketua dan anggota DPRD kota Tomohon, berdasarkan rekomendasi BPK Sulut, keliru dan jauh dari substansi persoalan.
Kepada wartawan di Kantor Walikota Tomohon, Selasa (29/04) kemarin, Mambu yang juga adalah Sekkot Tomohon menegaskan pihaknya hanya menjalankan amanat yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
“Jadi sangat keliru kalau personil menyerang apalagi menyalahkan Pemkot. MPTGR dibentuk atas perintah BPK, dan memberikan amanat untuk menuntaskan proses pengembalian TGR. Itu subtansinya dari persoalan yang ada. Jadi bukan kemauan Pemkot,” tegasnya.
Karena itu, Mambu meminta Lengkey dan Kuhon untuk tidak berkelit dengan alasan yang sesungguhnya jauh dari substansi persoalan. “Berdasarkan petunjuk dalam Lembaran Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, MPTGR harus menuntaskan pengembalian kelebihan dana tersebut. Dan itu yang kita lakukan. Kalau mereka (dua personil DPRD, red) menolak, silakan berurusan langsung dengan BPK. Sekali lagi ini bukan maunya Pemkot tapi BPK,” ujarnya.
Ditambahkan Mambu, sikap yang ditunjukan Lengkey menggambarkan inkonsistensi. Pasalnya di tahun 2006 lalu personil Fraksi PDI Perjuangan ini pernah melaporkan Pemkot berdasarkan LHP BPK. “Terus kenapa sekarang justru dia tidak menghargai dan mengakui LHP BPK? Inikan namanya inkonsistensi. Anggota DPRD yang lain saja bersedia membayar kenapa dia sendiri justru menolak. Ingat BPK itu lembaga negara yang lebih tinggi dari peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (perwal). Lengkey harus beritikad baik untuk melakukan pengembalian TGR sebagaimana amanat BPK,” ujarnya.
Meski demikian, Mambu menyatakan masih memberikan kesempatan kepada kedua legislator tersebut untuk memenuhi petunjuk BPK tersebut.
Sementara itu, Lengkey kepada Koran ini mengatakan jika Perda dan Perwal lama telah dicabut maka pihaknya akan melakukan pembayaran tersebut. “Kami hanya mengikuti aturan kalau Perda dan Perwal lama telah digugurkan dan membuat Perda dan Perwal baru untuk pembayaran tersebut,” kunci Lengkey membela diri.(imo)
|
|