|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Berita
Otonomi dan Suksesi
|
01 Februari 2008
|
|
Dipastikan digelar KPUD Induk
Pemprop Masih Cari Solusi Biaya Pilkada Pemekaran
|
Pemerintah propinsi, masih berusaha mencari solusi bersa-ma tentang persoalan pembiaya-an pelaksanaan pilkada di dae-rah pemekaran. Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dr Noudy Tendean mengatakan bahwa menyangkut pendanaan pilkada, yang saat ini diketahui minim dana, seperti yang diren-canakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pertemuan, yang intinya akan membahas alokasi sumber dana.
Menurutnya, di mana rata-rata kebutuhan daerah adalah sekitar Rp 4 M. Sementara dana yang ada baru sekitar Rp 1 M, dengan rincian bantuan pemprop sebe-sar Rp 500 juta dan kabupaten induk Rp 500 juta. “Sebenarnya kebutuhan dana ini bisa ditanggu-langi daerah pemekaran. Sebab, masing-masing telah menetap-kannya dalam APBD,” imbuhnya.
Sementara itu, keinginan bebera-pa elemen masyarakat supaya pil-kada di daerah pemekaran dise-lenggarakan oleh KPUD sendiri, dipastikan gagal terealisasi. Men-teri dalam negeri telah memberi ketegasan bahwa pilkada peme-karan digelar KPUD induk di tahun 2008 ini.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprop Sulut, Drs Roy Tumiwa MPd, yang baru mengikuti sosiali-sasi UU Partai Politik di Jatim. Menurut Mendagri, sebagaimana dikutip dari Tumiwa, untuk Sulut, pilkada di Kota Kotamubagu (KK), Bolaang Mongondow Utara (Bol-mut), Minahasa Tenggara (Mitra) dan Siau Tagulandang Biaro (Si-taro) plus Talaud harus tuntas sebelum 23 Mei 2008 ini.
Pasalnya, jika pelaksanaan pil-kada molor, bukan tidak mungkin jika nantinya baru direalisasikan pada tahun 2010. Di mana pada tahun 2009, masyarakat akan di-perhadapkan pada pemilu legislatif dan presiden.
“Pemprop Sulut juga tengah mempersiapkan entri data kepen-dudukan, menyusul pemasukan data daerah pada bulan Februari. Dan jika tidak ada aral melintang, pada April mendatang sudah rampung. Dari data inilah nantinya akan digunakan oleh pilkada daerah pemekaran dan Pilkada Kabupaten Talaud,” katanya.
Lebih jauh Tumiwa juga me-nambahkan bahwa keputusan pelaksanaan pilkada sudah bulat, yakni akan dilaksanakan oleh ka-bupaten induk. Pertimbangan-nya, apabila harus menunggu KPUD daerah pemekaran pro-sesnya akan panjang. Dan ini je-las tidak memungkinkan. Karena kalaupun harus dipacu, paling cepat Juni 2008 mendatang.
Apalagi dalam aturan yang ter-tuang dalam Pasal 137 PP No-mor 6 Tahun 2005 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2007 dite-gaskan apabila kabupaten/kota pemekaran baru belum memiliki KPUD, maka pilkada dilaksana-kan KPUD induk.(eda)
|
|