|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
01 Februari 2008
|
|
Penganiaya Cliff Muntu Cs Hanya Tahanan Rumah
|
Ironis. Lima terpidana penga-niayaan 23 praja IPDN teman Cliff Muntu, yang divonis 8 bu-lan kurungan penjara, ternyata statusnya masih sebagai praja IPDN. Mereka memenangkan gugatan di PTUN Bandung dan telah menjadi tahanan rumah sejak Desember 2007 lalu. Hal
ini disampaikan Kuasa Hu-kum Terpidana, Teti Samosir, usai persidangan di PN Su-medang, Jalan Raya Cimala-ka-Serang, Kabupaten Sume-dang, Kamis (31/01).
“Mereka mengajukan kebe-ratan ke PTUN Bandung pada Juni 2007 atau dua bulan se-telah dipecat,” ungkap Teti. Akhirnya pada Desember 2007 lalu, PTUN Bandung me-ngabulkan permohonan me-reka dan mengembalikan sta-tus mereka sebagai praja. De-ngan pengembalian status praja ini, lanjut Teti, mereka menjadi tahanan rumah. “Itu biar mereka kuliah,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Sumedang, Catur Iriantoro, menjelaskan hal itu bukan kewenangan dirinya lagi. “ Bukan wewenang saya lagi untuk menahan mereka. Kewenangan itu ada di tingkat hakim banding, jadi kelima terpidana tersebut dipulang-kan, nggak masuk tahanan,” ujarnya.
Kelima terpidana itu adalah Jacka Anugerah Putra, Andi Bustamil, Hikmat Faizal, Ah-mad Pendi Harahap, Frans Ayokuzi. Kelimanya divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Pjs Rektor IPDN, Johanis Kaloh mengaku be-lum mengetahui vonis PN ter-hadap kelima terpidana itu. Ketika disinggung mengenai putusan PTUN yang meme-nangkan kelima praja itu, Kaloh membenarkannya.
“Meski vonis PTUN sudah tu-run, tapi mereka belum aktif kuliah lagi karena vonis PN kan belum keluar. Nah, se-karang kan mereka dinya-takan bersalah oleh PN. Kita tunggu apakah mereka akan banding atau tidak,” ujarnya. Menurut Kaloh pada prinsip-nya IPDN tidak akan mene-rima lagi praja yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. “Namun, menge-nai hal ini akan kami bahas lagi di komisi disiplin. Apakah mereka bisa kembali lagi ku-liah atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, lima praja IPDN yang terlibat pengania-yaan Cliff Muntu cs, divonis 8 bulan penjara potong masa ta-hanan dengan denda Rp 1.000. Vonis ini sangat rendah diban-dingkan tuntutan jaksa 4 ta-hun kurungan penjara.(dtc/zal)
|
|