|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Bolmong,
Kotamobagu, Bolmut |
01 Februari 2008
|
|
Hearing Tuntutan Ganti Rugi, Dewan Pilih Opsi ‘Baku Ator’
|
Hearing Komisi Gabungan Dekab Bolmong soal tuntutan ganti rugi tanah oleh warga Moyongkota terhadap PT Avocet Bolmong (ABM) yang sempat berjalan tegang, ternyata berakhir dengan tenang bertabur senyum. Itu ketika Ketua Komisi I Yusuf Mooduto yang memimpin hearing di ruang Panmus, Kamis (31/01), belakangan memutuskan memilih opsi ‘baku ator’ dalam proses penyelesaian tuntutan tersebut.
Simpulan itu diambil Mooduto, setelah mendengarkan berbagai masukan, mulai dari PT ABM yang diwakili External Relation Manager Wayan S dan GM Operation Brian Disger, instansi terkait Pemkab Bolmong yakni Asisten II Ir Hi Dul Mokodompit MM, Kadis Tamben dan Kadis Hutbun hingga BPN, berikut Camat Modayag Barat, Sangadi Bongkudai dan warga yang menuntut ganti rugi serta para anggota Komisi 1 dan Komisi III Dekab Bolmong.
“Jadi menurut saya, proses ganti rugi ini selesaikan dengan baik-baik. Baku ator saja, dalam arti warga yang menerima ganti rugi senang, sementara perusahaan juga tidak merasa dirugikan,” kata Mooduto.
Di satu sisi, Mooduto sempat mengutip beberapa ayat Al-quran yang intinya berpesan agar jangan mengambil harta anak yatim atau orang miskin. Kemudian menyebut lagi ayat yang terkesan ingin mendapatkan bagian bila saja ganti rugi telah dibayarkan.
“Sesungguhnya dari harta kalian ada hak orang lain. Kalau tangan kanan memberikan, tangan kiri tidak perlu tahu. Jadi kalau ada yang mo bakase, jangan jo bilang-bilang pa wartawan,” ucap Mooduto disambut senyum dan tawa hadirin.
Meskipun hearing itu memilih opsi baku ator, namun dewan dan pemkab Bolmong sendiri sepakat untuk membentuk tim guna meninjau langsung lokasi yang dipersoalkan warga. Rencananya tim itu akan turun awal pekan depan.
“Kami akan segera membentuk tim untuk mengkaji tuntutan ganti rugi warga ini, termasuk menghitung nilai ganti rugi yang rasional. Namun sebelum itu, kami akan turun ke lokasi yang dipersoalkan sektiar hari Selasa Minggu depan,” kata Yusuf Mooduto disambut aplaus warga penuntut ganti rugi.
Adapun lokasi yang disoal itu, sebagaiman terungkap dalam hearing, seluas 12 hektar, yang berada antara Gunung Riska yang saat ini sedang diekspolitasi dengan Gunung Effendi yang akan diekspolitasi menyusul. Menurut laporan warga, wilayah perkebunan itu sudah terancam rusak lantaran berada di dekat kawasan eksploitasi. Tak hanya lahan yang mereka tuntut untuk diganti rugi, tetapi termasuk tanaman di dalamnya.
Sebagaimana dibeber legislator asal Nuangan, Sunarto Kadengkang, dalam hearing itu sempat membebr bahwa sudah lebih dari 1000 pohon yang rusak sampai saat ini, sehingga itu pun harus turut diganti rugi oleh perusahaan. “Kami meminta proses ganti ruginya yang rasional. Harga tanah maupun tanaman warga harus sesuai dengan aturan, jangan ditekan-tekan lagi,” warningnya.
Menarik juga, pada kesempatan itu, Kadengkang yang tinggal tak jauh dari lokasi ekspolitasi PT Avocet, mengingatkan perusahaan segera memperbaiki jalan Lanut yang telah rusak,. Karena selalu dilalui alat berat dan mobil-mobil besar perusahaan. “Jangan sampai nanti rusak parah, lalu diperbaiki,” katanya lagi.(tus)
|
|