|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Selatan |
01 Februari 2008
|
|
Berkas calon PAW Dekab Minsel mulai diverifikasi
Terbukti Ipal, Calon PAW Utusan PG Dipastikan Dianulir
|
Calon legislator PAW (Pengganti Antar Waktu) DPRD Minsel selengkapnya berjumlah sembilan. Diketahui, proses verifikasi yang dilakukan Selasa (29/01) sudah berakhir Kamis (31/01) kemarin. Menarik, satu dari sembilan nama calon PAW tepatnya utusan Partai Golkar (PG) berinisial HW alias Hendrik, diduga bakal terganjal pencalonanya menyusul dugaan yang bersangkutan mengkantongi ijasah palsu (ipal).
Juru bicara KPUD Minsel, Dolfie Tutu SE kepada sejumlah wartawan kemarin mengatakan, apabila memang terbukti oknum calon legislator PAW tersebut menggunakan ipal, dipastikan nama yang bersangkutan diganti atau dianulir, dan dikembalikan ke pihak Parpol (partai politik).
“Perlu diketahui, setelah kami mempelajari hasil verifikasi terhadap sembilan calon PAW, murni terjadinya PAW hanya dari Dapil I yakni calon pengganti Johny Sahe. Sedangkan delapan calon lainnya bisa dikata hanya mengganti kursi yang lowong,” jelas Tutu
Soal satu calon yang dinilai mengantongi ipal, lanjutnya, verifikasi lanjut akan dilakukan secara ketat untuk mencari tahu kebenarannya, mengacu masukan yang diberikan PG Golkar dapil 1 yang melingkupi wilayah Ranoyapo, Tompasobaru, dan Modoinding. ”Kami belum bisa memastikan hasil berkas calon yang diduga pake ipal. Kalau sudah pleno pasti kami akan sampaikan ke publik,” jelas Tutu.
Di sisi lain, salah seorang pengurus PG asal Kecamatan Tompaso Baru, Rudy Siwu mengaku sangat kecewa jika HW direkrut sebagai calon legislator PAW dari dapil 1. “Bagaimana itu bisa terjadi, sementara kasus HW terkait ipal sudah pernah ditangani pihak kepolisian,” tandasnya.
Ia mendesak KPUD Minsel bisa berlaku adil dan fair untuk bisa menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang Pemilu yang ada. ”Proses PAW di dapil satukan murni, jadi harus berdasarkan nomor urut. Itu karena Hendrik, saat mengajukan berkas lalu hanya memakai surat keterangan bukan ijasah asli,” beber Siwu berapi-api.(pen)
|
|