CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Minut  

01 Februari 2008

Dewan tunggu itikad baik Baperjakat
Posisi Sekwan Bisa Direvisi 

 

 IKUTI BERITA LAIN

Wowiling: Tulude, Ungkapan Syukur dan Perekat Kesatuan
Dewan Terima Pemberitahuan PAW dari PKB
Gebrak: Jangan Paksakan Pembangunan Rudis Pimdekab

‘Cuci gudang’ awal tahun yang dilakukan Pemkab Minut ternyata berbuntut masalah. Buktinya khusus posisi Se-kretaris DPRD Minut ternyata berpeluang untuk direvisi. Karena prosesnya tak sesuai undang-undang yang meng-aturnya. Ketua DPRD Minut, Sus Pangemanan SPd me-negaskan pihaknya menunggu itikad baik Baperjakat Mi-nut untuk mengkomunikasikan hal tersebut.

“Kami menungu itikad baik dari Badan Pertimbangan Ja-batan dan Kepangkatan (Ba-perjakat) untuk mengkomuni-kasikan hal tersebut. Mung-kin ini karena faktor human error sehingga Baperjakat lu-pa mengkomunikasikannya ke dewan. Sebab jika hal ini tetap berlanjut sampai tak ada titik temu, tidak mungkin kami menerima satu keputus-an yang bertentangan dengan undang-undang. Sebab jika kita menerimanya berarti kita menerima langkah salah atur-an tersebut. Rolling perdana ini jangan dinodai. Sebab jika dari awal kita salah maka akan salah terus menerus,” kata Pangemanan, Kamis (31/01) kemarin.
Pangemanan sepertinya memberikan opsi kepada Ba-perjakat Minut untuk menye-lesaikan masalah sekwan ter-sebut. “Sekali lagi kami tak mempermasalahkan siapa yang ditempatkan. Hanya sa-ja kami mau itu diiringi de-ngan kesadaran kita bersama bahwa ada undang-undang yang mengaturnya dan kita harus patuh pada undang-undang tersebut,” jelasnya.
Apalagi lanjutnya, sebagai lembaga yang berfungsi untuk monitoring, budgeting and legislation, tak mau jika per-da-perda yang dihasilkannya mentok alias tidak dijalankan sebagaimana mestinya. 
“Undang-Undang 32 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah itu merupakan pro-duk hukum yang diusulkan eksekutif ke legislatif sebelum ditetapkan. Jika kita meng-angka-ngi aturan yang ada di dalam-nya itu meru-pakan langkah yang sangat fatal,” ungkapnya.
Hanya saja Pangemanan mengatakan, hal ini belum terlambat untuk dikomuni-kasikan. “Sekali lagi ini mungkin human error sebab manusia tak lepas dari keku-rangan dan kesalahan. Masih ada kesempatan bagi kita un-tuk mengatur masalah ini pa-da porsi aturan yang sebe-narnya. Tidak ada kata ter-lambat,” ungkap Ibu Sus, sa-paan akrabnya. 
Sekda Minut, Dra Dientje sa-at dikonfirmasi lewat hand-phone-nya kemarin, meski ak-tif tak mau diangkat. Di-SMS juga soal pokok permasalah-nya, tak juga dibalas.(irv)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin