CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

01 Februari 2008

Pemprop jelaskan keberadaan eks aset NMR
Land Cruiser Dibagi ke SKPD, bukan ke Kepala SKPD

 

IKUTI BERITA LAIN

Pekan Depan, BPKP Audit Keuangan SKPD
Semen Langka, Pemprop Rekomendasikan OP
Pembangunan Ring Road II Kuras Rp 200 M Dana Gabungan
Komisi A DPRD Sulut Umumkan 7 Anggota KPUD Sulut
Dewan Minta Pemprop Pro Aktif dengan DBD
Hari Ini, Hearing Lanjutan Balitka-BPN

Kepala Badan Kekayaan Pemprop Sulut, Ir Joost Tam-bajong dengan tegas menyatakan bahwa kendaraan Land Cruiser yang merupakan hibah dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR), tidak dibagikan kepada pejabat secara pribadi, melainkan diserahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) demi kepentingan dinas. 

“Penggunaan dan pemanfaat-an kendaraan ex PT Newmont itu kita serahkan ke SKPD, dan bukan kita serahkan secara pribadi,” tandasnya kepada wartawan, Kamis (31/01).
Sementara itu, menyangkut status kepemilikan, Tam-bajong mengatakan bahwa sejauh ini, pemprop tengah melakukan proses bebas pajak ke Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI. “Saat ini, kita tengah me-nunggu proses bebas pajak atas kendaraan tersebut untuk selanjutnya akan di-proses status kepemilikan dengan BBN-KB (Bea Balik Nama-Kendaraan Ber-otor, red) atas nama Pemprop Sulut,” tukasnya sambil me-nambahkan bahwa selama dalam proses tersebut, kenda-raan belum terdaftar dalam Daftar Inventaris Barang milik Pemprop Sulut.
Selanjutnya menyangkut biaya kendaraan yang meru-pakan produksi tahun 1994 itu, kata Tambajong, sampai dengan saat ini menjadi tang-gung jawab pemegang ken-daraan. 
“Untuk biaya kendaraan khususnya menyangkut pemeliharaan dan perawatan, bukan menjadi beban pem-prop. Tetapi langsung menjadi tanggung jawab dari SKPD yang bersangkutan sebagai pemegang kendaraan,” ung-kapnya.
Adapun untuk menindaklan-juti keberadaan aset pemprop, khususnya aset kendaraan, da-lam waktu dekat ini Badan Kekayaan akan melakukan apel kendaraan dinas termasuk di dalamnya adalah kendaraan ex PT NMR. “Melalui apel ter-sebut, akan diketahui secara pasti tentang keberadaan aset kendaraan pemprop. Demikian juga dengan kendaraan ex PT Newmont,” kuncinya.
Seperti yang diketahui se-belumnya, personel Komisi B DPRD Sulut, Farid Lauma, mengatakan bahwa kendaraan telah dibagi-bagikan ke tangan pejabat eksekutif. Bahkan di-katakan Lauma kendaraan tersebut belum layak pakai, karena masih harus diinven-tarisir.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin