|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
02 Februari 2008
|
|
Amrozi Cs Ulur
Waktu Eksekusi
|
Terpidana Bom Bali I, Amrozi cs awalnya mengaku tidak takut dihukum mati. Namun belakangan, mereka mencoba mengulur-ulur wak-tu eksekusi. Ini terlihat dari pengajuan PK (peninjauan kembali) yang dilakukan, se-hingga mengakibatkan ekse-kusi mereka mundur. Per-siapan eksekusi pun buyar karena langkah hukum itu.
“Persiapan (eksekusi) sudah kita lakukan, namun buyar de-ngan adanya langkah itu (PK ke-dua),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampi-dum) Kejagung, Abdul Hakim Ritonga. Hal itu disampaikan dia usai shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Ja-karta Selatan, Jumat (01/02).
Ritonga menjelaskan, dalam KUHAP, seorang terpidana se-benarnya hanya boleh menga-jukan PK satu kali. Namun di dalam praktiknya, pengadilan seringkali menerima PK lebih dari sekali. Karena itu, lanjut-nya, kejaksaan akan menung-gu putusan pengadilan lebih dulu atas PK kedua itu sebelum mengeksekusi Amrozi cs.
“Kalau pengadilan menerima, bagaimana pun hak hukum orang harus kita hormati,” im-buhnya. Berapa lama kira-kira itu akan diputus? “Itu kelema-han hukum kita. Tidak ada se-kian bulan harus diputus. Nah, terpidana mati itu ada 120 orang itu tertunda pelaksana-an eksekusi antara lain karena itu,” ujar Ritonga. Ditanya ba-gaimana jika PK kedua hanya-lah strategi Amrozi cs untuk mengulur waktu eksekusi, Ritonga mengatakan hal itu akan dikaji.
“Di saat mana kita ketahui bahwa pengajuan PK itu hanya untuk mengulur waktu, di situ kita akan bereaksi,” pungkas Ritonga.(dtc)
|
|