HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

02 Februari 2008

Kasus pembunuhan di Bitung
Kejiwaan Tersangka Diperiksa


Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di Polres Bitung, Jumat (01/02) kemarin YT alias Yus, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri dan anak Briptu Ali Mar-juni, yakni Kusnaida Kunaini alias Nini (29) dan Mohamad Rizky (3) di Bitung, menjalani pemeriksaan kejiwaan di Ru-mah Sakit Ratumbuysang, Ma-nado.
Pantauan harian ini, tersang-ka datang ke rumah sakit ter-sebut sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu tersangka dika-wal langsung 4 orang personel Polres Bitung. Kedatangan tersangka menarik perhatian sejumlah warga dan tim me-dis yang ada di lokasi terse-but. Setibanya di rumah sakit tersebut, tersangka langsung memasuki salah satu rua-ngan dan selanjutnya menja-lani pemeriksaan. Pemeriksa-an itu sendiri berlangsung se-lama kurang lebih 1 jam 30 me-nit, mulai dari pukul 11.30-02.00 Wita.
Dr Hence Polii, salah se-orang dokter di rumah sakit tersebut ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilaku-kan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. “Memang benar, sudah dilakukan pe-meriksaan terhadap dia (ter-sangka Yus, red),” ujarnya. Sementara itu, menurut infor-masi yang diperoleh dari sum-ber resmi di rumah sakit ter-sebut menyebutkan, selama pemeriksaan tersangka dita-nyai seputar kasus pembunu-han tersebut. Di antaranya, soal apakah dirinya melaku-kan pembunuhan tersebut dan siapa-siapa yang terlibat da-lam kasus tersebut. 
Dan kepada dokter yang me-meriksanya, jelas sumber, ter-sangka mengakui perbuatan-nya telah membunuh kedua korban tersebut. Juga ter-sangka mengakui kalau sua-mi dan ayah korban Briptu Ali Marjuni turut terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengakui kalau selama dalam penjara dirinya terus dihantui ba-yang-bayang kedua korban tersebut. Pasalnya, tersangka mengaku dirinya sering meli-hat bayang-bayang hitam mi-rip Nini dan Rizky.
Lebih jauh menurut sumber, pihak rumah sakit belum bisa menyimpulkan soal diagnosa pemeriksaan. Pasalnya, un-tuk mendapatkan hasil yang sesungguhnya, tersangka di-haruskan bila perlu tersangka sebaiknya menginap dan menjalani pemeriksaan sela-ma dua minggu di rumah sa-kit tersebut.
Sementara itu, Direktur Reser-se dan Kriminal Polda Sulut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibra-him MM, ketika diikonfirmasi juga membenarkan pemeriksa-an kejiwaan terhadap tersangka tersebut. Menurutnya, pemerik-saan ini dilakukan sebagai pegangan di pengadilan nanti. “Tersangka memang sudah menjalani pemeriksaan keji-waan di Rumah Sakit Ratum-buysang tadi (kemarin, red). Kita harus lakukan itu sebagai pegangan di pengadilan nanti. Karena jangan sampai nanti di pengadilan dia mengatakan hal lain seperti dia mengaku gila,” tukasnya.(imo)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin