|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
04 Februari 2008
|
|
Prajurit Penyerang Terancam Dipecat
|
Anggota TNI dari Batalyon Infanteri 731/Kabaressy yang menyerang Mapolres Maluku Tengah terancam sanksi pemecatan dan penjara. Saat ini seluruh seluruh anggota batalyon sedang dalam proses pemeriksaan intensif. Demi-kian diungkapkan Kadispen TNI AD Brigadir Jenderal Ricardo Siagian di Jakarta, Minggu (03/02).
Dia menyebutkan, korban tewas dari pihak TNI dalam aksi baku tembak antara TNI dan Polri itu adalah Pratu Raymond Charlos Tunde dari Batalyon 731. Sedangkan Prada Ronald Albert Maya Bubun dan Pratu Melkiat Payi terluka tembak di perut.
“Memang anggota yang lain sedang dalam proses pemerik-saan. Karena itu kita tidak bisa sebutkan dulu namanya. Tapi yang pasti, sikap KSAD Letjen TNI Agustadi sudah tegas bahwa TNI AD berkomit-men untuk bekerja dengan se-luruh pihak, termasuk kepo-lisian untuk menjaga ke-amanan bangsa ini. Sehingga sanksinya nanti akan dimulai dari tingkat sanksi disiplin sampai pemecatan dan penjara,” kata Ricardo yang dilansir mediaindo.co.id.
Ia mengakui, pola pembe-rian pemahaman bahwa apa-rat TNI dan kepolisian harus bisa bersatu dan bekerja sama di lapangan sudah sering diterapkan. Tidak hanya pada level perwira yang menjadi komandan, tapi juga sampai pada level prajurit di lapangan.
“Mulai dari upacara bersama sampai olahraga bareng dilakukan. Tapi memang saat ini di lapangan yang menonjol akhirnya lebih pada emosi. Akibatnya, seperti itu, banyak dari prajurit TNI mau pun kepo-lisian yang warga asli malah jadi korban,” ungkap Ricardo. Namun ia menolak penyebab bentrokan karena spirit kebersamaan korps yang berlebih. “Yang menonjol emosinya,” tegas Ricardo.(mdc)
|
|