|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
05 Februari 2008
|
|
Barang bukti kasus Bulog-gate dibeber ke publik
Hutasoit: Polda Sulut Tidak Profesional
|
Anggota Komisi III DPR RI, Jansen Hutasoit menuding Polda Sulut tidak profesional dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana kredit kopra sebesar Rp 13,4 miliar di Bulog Sulut. Menurut Politisi dari F-PDS ini, penyidik atau penyelidik Polda Sulut tidak dibenarkan membeber barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik. Apalagi jika barang bukti dimaksud berupa doku-men penting seperti perjanjian, amandemen kontrak karya dan dokumen transfer uang.
“Bulog-gate masalah pidana. Masa barang bukti yang dibu-tuhkan untuk mengungkap kasus tersebut dikasih tahu ke publik. Bagaimana kalau ba-rang bukti itu dibuang ter-sangka,” tandasnya di Jakarta, kemarin (04/02).
Ditanya apakah pihak Polda Sulut perlu melakukan lobi gu-na mendapatkan barang bukti di Bulog pusat, Hutasoit me-ngatakan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tidak menge-nal istilah Lobi. “Kalau pihak Polda Sulut mengatakan te-ngah melakukan lobi untuk mendapatkan barang bukti, itu tidak benar,” tukasnya seraya mengimbau Polda Sulut agar proaktif mencari data yang di-butuhkan terkait Bulog-gate.
Hutasoit memastikan ma-salah ini akan mendapat per-hatian serius dari Komisi III. Ia pun menyatakan akan segera melaporkannya ke Kapolri.
“Persoalan ini akan saya la-porkan ke Kapolri. Apapun alasannya, tidak dibenarkan penyidik atau penyelidik mem-beber barang bukti yang dibu-tuhkan untuk mengungkap kasus ke publik,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Sulut, Aryanthi Bara-muli Putri mempertanyakan alasan sehingga penyidik Polda Sulut belum mendapatkan ba-rang bukti yang dibutuhkan dari Bulog pusat. “Kenapa saat dimulai penyidikan tidak dila-kukan penyitaan barang bukti. Itu kewajiban polisi. Kalau ma-sih menunggu dokumen dari Bulog pusat, justru penyidik perlu dipertanyakan. Ada apa ini?” ketusnya.
Menurut Anggota PAH II DPD RI (bidang Korupsi di BUMN) ini, semestinya Polda saat me-nyidik sudah meminta Ke Bu-log dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak diberikan, maka Pol-da berhak menyitanya.
“Bagaimana mungkin sudah ada tersangka tetapi dokumen yang berhubungan dengan tin-dak pidana belum dipegang oleh Penyidik,” tukasnya.
Seperti diketahui, Polda Sulut belum bisa melimpahkan ka-sus Bulog-gate bersama ter-sangkanya ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Hal ini diakui Direktur Reserse dan Kriminal Polda Su-lut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfir-masi wartawan melalui Kasat Ops III Dit Reskrim Polda Su-lut, AKBP Drs Gatot Tri S MSi di Mapolda Sulut, akhir pekan lalu. Menurut Gatot, pelimpah-an kasus Bulog-gate belum da-pat dilakukan karena terganjal masalah dokumen Bulog pusat yang hingga kini belum diper-oleh Polda Sulut. Dokumen-do-kumen tersebut di antaranya berupa dokumen perjanjian, amandemen kontrak karya dan dokumen transfer uang.(zal)
|
|