CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

05 Februari 2008

Barang bukti kasus Bulog-gate dibeber ke publik
Hutasoit: Polda Sulut Tidak Profesional

 

 IKUTI BERITA LAIN

Sosialisasi Keuangan, Kejagung Sambangi Kejati

Terkait kasus penggelapan uang Rp 69 juta
Mantan Kacab Asuransi Bumiputera Dilimpahkan ke PN

Kejati Terima SPDP Toar

Polda Usut Dugaan Penyalahgunaan Land Cruiser

Lintas Berita Hukrim

Anggota Komisi III DPR RI, Jansen Hutasoit menuding Polda Sulut tidak profesional dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana kredit kopra sebesar Rp 13,4 miliar di Bulog Sulut. Menurut Politisi dari F-PDS ini, penyidik atau penyelidik Polda Sulut tidak dibenarkan membeber barang bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut ke publik. Apalagi jika barang bukti dimaksud berupa doku-men penting seperti perjanjian, amandemen kontrak karya dan dokumen transfer uang.

“Bulog-gate masalah pidana. Masa barang bukti yang dibu-tuhkan untuk mengungkap kasus tersebut dikasih tahu ke publik. Bagaimana kalau ba-rang bukti itu dibuang ter-sangka,” tandasnya di Jakarta, kemarin (04/02).
Ditanya apakah pihak Polda Sulut perlu melakukan lobi gu-na mendapatkan barang bukti di Bulog pusat, Hutasoit me-ngatakan kasus tipikor (tindak pidana korupsi) tidak menge-nal istilah Lobi. “Kalau pihak Polda Sulut mengatakan te-ngah melakukan lobi untuk mendapatkan barang bukti, itu tidak benar,” tukasnya seraya mengimbau Polda Sulut agar proaktif mencari data yang di-butuhkan terkait Bulog-gate.
Hutasoit memastikan ma-salah ini akan mendapat per-hatian serius dari Komisi III. Ia pun menyatakan akan segera melaporkannya ke Kapolri.
“Persoalan ini akan saya la-porkan ke Kapolri. Apapun alasannya, tidak dibenarkan penyidik atau penyelidik mem-beber barang bukti yang dibu-tuhkan untuk mengungkap kasus ke publik,” tegasnya. 
Sementara itu, anggota DPD RI asal Sulut, Aryanthi Bara-muli Putri mempertanyakan alasan sehingga penyidik Polda Sulut belum mendapatkan ba-rang bukti yang dibutuhkan dari Bulog pusat. “Kenapa saat dimulai penyidikan tidak dila-kukan penyitaan barang bukti. Itu kewajiban polisi. Kalau ma-sih menunggu dokumen dari Bulog pusat, justru penyidik perlu dipertanyakan. Ada apa ini?” ketusnya. 
Menurut Anggota PAH II DPD RI (bidang Korupsi di BUMN) ini, semestinya Polda saat me-nyidik sudah meminta Ke Bu-log dokumen yang dibutuhkan. Jika tidak diberikan, maka Pol-da berhak menyitanya.
“Bagaimana mungkin sudah ada tersangka tetapi dokumen yang berhubungan dengan tin-dak pidana belum dipegang oleh Penyidik,” tukasnya.
Seperti diketahui, Polda Sulut belum bisa melimpahkan ka-sus Bulog-gate bersama ter-sangkanya ke Kejaksaan Tinggi Sulut. Hal ini diakui Direktur Reserse dan Kriminal Polda Su-lut, Kombes Pol Drs Iskandar Ibrahim MM ketika dikonfir-masi wartawan melalui Kasat Ops III Dit Reskrim Polda Su-lut, AKBP Drs Gatot Tri S MSi di Mapolda Sulut, akhir pekan lalu. Menurut Gatot, pelimpah-an kasus Bulog-gate belum da-pat dilakukan karena terganjal masalah dokumen Bulog pusat yang hingga kini belum diper-oleh Polda Sulut. Dokumen-do-kumen tersebut di antaranya berupa dokumen perjanjian, amandemen kontrak karya dan dokumen transfer uang.(zal)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin