|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
06 Februari 2008
|
|
Data BPKP Jangan Langsung
Dijadikan Acuan Menahan Pejabat
|
Pihak kepolisian di Sulut, di-minta tidak langsung melaku-kan penahanan terhadap pe-jabat hanya dengan meng-andalkan data audit investi-gasi kerugian negara yang di-keluarkan BPKP (Badan Pe-ngawasan Keuangan dan Pembangunan). Hal ini disam-paikan Kepala BPKP, Didi Wi-dayadi di sela-sela pelantikan Kepala BPKP Sulut di Huyula Kantor Gubernur Sulut, Sela-sa (05/02).
“Saya meminta kepada pi-hak Polda Sulut tidak menja-dikan hasil audit investigasi BPKP sebagai patokan untuk langsung menahan seorang pejabat daerah,” imbuh Wida-yadi. Dijelaskannya, tugas BPKP pada dasarnya untuk melakukan audit secara inter-nal. Di mana, hasil audit ter-sebut langsung disampaikan ke bupati, walikota, gubernur serta presiden untuk dilakukan rekonsiliasi atau perbaikan jika adanya penyimpangan yang tidak profesional. Hanya saja, jika ditemukan adanya kerugian negara, maka akan diproses lanjut pihak kepoli-sian dan diteruskan hingga ke pengadilan.
“Tapi data yang disampai-kan oleh pihak BPKP tidak langsung dijadikan patokan oleh Polda Sulut untuk mena-han pejabat. Polda Sulut ha-rus mampu melakukan pe-ngembangan lebih jauh, pe-nyelidikan yang lebih dalam terhadap temuan yang disam-paikan oleh BPKP,” jelasnya.
Menanggapi pernyataan Widayadi, Kapolda Sulut Brig-jen Pol Drs Yakhobus Jacki Uly mengungkapkan, selama ini pihaknya telah bekerja se-cara maksimal dan profesio-nal. Koordinasi antara Polda dan BPKP selama ini sudah berjalan sebagaimana mesti-nya. “Itu usulan yang baik agar polisi lebih profesional. Tetapi menurut saya selama ini apa yang kita lakukan se-jalan dengan pernyataan ter-sebut. Pertama, kita lakukan koordinasi dengan pihak BPKP dan kedua kita lakukan pengembangan dan penda-laman terhadap hasil audit investigasi BPKP tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, selama ini pihaknya tidak pernah mela-kukan penahanan terhadap seorang pejabat hanya berpa-tokan langsung pada hasil audit investigasi dari pihak BPKP. Justru hasil yang dite-rima pihaknya, masih harus didalami lebih jauh untuk mendapatkan fakta di la-pangan.
“Intinya dalam melakukan pendalaman kita harus me-ngacu pada fakta di lapangan. Di mana jika hasil audit in-vestigasi sejalan dengan fak-ta di lapangan yang diper-kuat dengan bukti-bukti yang ada, maka akan dilakukan penahanan terhadap seorang pejabat yang terlibat. Sebalik-nya jika tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka tidak bisa dilakukan penahanan terhadap seorang pejabat,” tandasnya.(imo)
|
|