CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Bolmong, Kotamobagu, Bolmut

08 Februari 2008

Minta Direktur Gadasera-camat dicopot
Demo HGU, Warga Lalow Serbu Dewan

 

 IKUTI BERITA LAIN

RS Abraham Sugeha Diserahkan ke Pemkot KK   
Penolakan PT HSS
Warga Tuntung Diduga Diintimidasi Polisi dan Tentara 
Lintas Berita Bolmong 

Ratusan warga Desa Lalow Kecamatan Lolak dipimpin Korlap Irwan Pakaya menyerbu kantor Dekab Bolmong, Rabu (06/02) lalu. Mereka menyampaikan aspirasi terkait lahan HGU di wilayahnya yang sedang dikelolah. Demo itu sekaligus menuntut pencopotan Direktur PD Gadasera dan pemecatan Camat Lolak Drs Mursyid Potabuga.
Dalam orasi yang disampaikan di depan kantor dewan, terungkap bahwa warga Lalow memprotes adanya pungutan PD Gadasera atas pengelolaan HGU yang disoal tadi. Soalnya, lahan itu sudah mereka kelola sejak Tahun 1998, ketika itu, berdasarkan usulan dari Dekab Bolmong yang ditandatangani wakilnya Dra Hj Marlina Moha Siahaan, Mendagri menyetujui pengelolaan lahan HGU oleh rakyat, tanpa dimintai pungutan.
Sayangnya, menurut warga, Direktur PD Gadasera saat ini terkesan mementahkan surat itu dengan menarik pungutan kepada warga yang mengelolah lahan HGU. Jika tidak, warga tidak diizinkan lagi memanfaatkan lahan tersebut. Parahnya, tindakan PD Gadasera tersebut justru diaminkan oleh pemeritnah setempat, yakni Camat Lolak.
Karena kebijakan itu terkesan menyengsarakan rakyat yang sudah puluhan tahunh menggantungkan hidup dari hasil pertanian di lahan HGU tadi, warga pun berang. “Kami mendesak pembubaran PD Gadasera dan pemecatan Camat Lolak,” demikian salah satu tuntutan warga yang disampaikan oleh Pakaya.
Sayangnya, aspirasi warga tadi belum bisa ditampung wakil rakyat. Sebab ketika komisi gabungan hendak menerima aspirasi tadi, pihak eksekutif tidak hadir. Karenanya, dewan menunda agenda dialog dnegan warga penuntut.
Menyikapi aspirasi warga itu, Direktur PD Gadasera Firasat Mokodompit SE mengatakan pihaknya selama ini cukup toleran terhadap warga cukup karena sudah 10 tahun perusahaan tidak pernah memegang hak kelola sebagai pemilik HGU, padahal PBB Rp 30 juta per tahun selalu dibayar Gagasera. 
"Kami beranggapan tuntutan warga Lalow tidak mendasar. Sebab pada Tahun 1999 Gadasera sudah melakukan penyayatan sekitar 60 Ha lahan untuk diberikan pada masyarakat, posisinya saat ini di kiri dan kakan jalan trans di Desa Lalow. Apakah ini belum cukup? Sedangkan mengenai tuntutan untuk melengserkan pimpinan pemerintahan di sana, sama sekali tidak ada kaitan dengan kebijakan PD Gadasera," tegas Firasat. 
"Bagi kami, dalam penyelesaian amsalah ini harusnya meletakkannya pada proporsi hukum dengan tidak ditunggangi kepentingan politik. Kami memohon kearifan dan bantuan semua pihak akan penyelesaian PD Gadasera Sampai tuntas sesuai UU nomor 18 2004 tentang Perkebunan," ungkapnya lagi.(tus) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin