|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Kota Manado dan Sekitarnya |
08 Februari 2008
|
|
Pengurusan KTP Makin Mahal dan Berbelit
|
Beralihnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sistem manual ke komputerisasi atau dengan Sistem Infor-masi Kependudukan (SIAK), ternyata terus saja menimbulkan sejumlah persoalan. Makin banyak warga Manado yang mengeluhkan mahal dan berbelitnya pengurusan dokumen kependudukan tersebut bersama Kartu Keluarga (KK).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi D Dewan Kota (Dekot) Manado Agustien Kam-bey kepada sejumlah warta-wan, Rabu (06/02). Menurut Kambey berdasarkan keluhan dan informasi masyarakat yang disampaikan kepada mereka, untuk mengurus KTP saja war-ga bisa mengeluarkan biaya berkisar Rp 125-150 ribu.
“Ini disebabkan banyaknya pintu yang harus dilalui mulai dari kepala lingkungan, kelu-rahan dan kecamatan sampai ke dinas catatan sipil. Apalagi dorang kata musti bolak-balik. Jadi baru uang transpor so be-sar depe biaya,” jelasnya.
Sementara kata Kambey lagi, Walikota Jimmy Rimba Rogi di hadapan dekot telah memperi-ngatkan aparatnya untuk tidak main-main dalam mela-yani masyarakat, terutama yang akan membuat KTP.
Apalagi jelas tertuang dalam peraturan walikota, dimana biaya pengurusannya hanya Rp 15 ribu. Terkait hal terse-but, maka Ketua Komisi A Benny Parasan menilai peraturan mengenai pengurusan KTP itu harus lebih diperkuat dengan dibuatkan peraturan daerah dan bukan hanya peraturan walikota (perwako). Hal ini dianggap penting karena se-lain untuk pelayanan kepada warga, juga terkait Penda-patan Asli Daerah (PAD) dari administrasi tersebut.
Secara terpisah Asisten I Se-kretaris Kota (Sekkot) Manado yang membidangi pemerin-tahan, Drs Jantje Supit me-nyatakan masyarakat harus memahami dalam mengeluar-kan surat-surat sesuai perda ada legalisasinya yang punya biaya. Di mana biaya tersebut bervariasi sesuai jenis surat yang dibuat. “Namun untuk biaya KTP tetap Rp 15 ribu se-suai perwako,” tegas Supit.(gra)
|
|