CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

08 Februari 2008

Pengurusan KTP Makin Mahal dan Berbelit

 

 IKUTI BERITA LAIN

Komisi B Gelar Hearing Ilegal

Klenteng Ban Hin Kiong Gelar Kunjungan Sosial

Warga Korban Longsor Tanjung Batu Minta Perhatian

Bethany Akui tak Kantongi Revisi IMB-Site Plan

Lumempouw Pimpin BKSP Sulut

Lintas Berita Kota

Beralihnya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari sistem manual ke komputerisasi atau dengan Sistem Infor-masi Kependudukan (SIAK), ternyata terus saja menimbulkan sejumlah persoalan. Makin banyak warga Manado yang mengeluhkan mahal dan berbelitnya pengurusan dokumen kependudukan tersebut bersama Kartu Keluarga (KK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi D Dewan Kota (Dekot) Manado Agustien Kam-bey kepada sejumlah warta-wan, Rabu (06/02). Menurut Kambey berdasarkan keluhan dan informasi masyarakat yang disampaikan kepada mereka, untuk mengurus KTP saja war-ga bisa mengeluarkan biaya berkisar Rp 125-150 ribu. 
“Ini disebabkan banyaknya pintu yang harus dilalui mulai dari kepala lingkungan, kelu-rahan dan kecamatan sampai ke dinas catatan sipil. Apalagi dorang kata musti bolak-balik. Jadi baru uang transpor so be-sar depe biaya,” jelasnya. 
Sementara kata Kambey lagi, Walikota Jimmy Rimba Rogi di hadapan dekot telah memperi-ngatkan aparatnya untuk tidak main-main dalam mela-yani masyarakat, terutama yang akan membuat KTP.
Apalagi jelas tertuang dalam peraturan walikota, dimana biaya pengurusannya hanya Rp 15 ribu. Terkait hal terse-but, maka Ketua Komisi A Benny Parasan menilai peraturan mengenai pengurusan KTP itu harus lebih diperkuat dengan dibuatkan peraturan daerah dan bukan hanya peraturan walikota (perwako). Hal ini dianggap penting karena se-lain untuk pelayanan kepada warga, juga terkait Penda-patan Asli Daerah (PAD) dari administrasi tersebut.
Secara terpisah Asisten I Se-kretaris Kota (Sekkot) Manado yang membidangi pemerin-tahan, Drs Jantje Supit me-nyatakan masyarakat harus memahami dalam mengeluar-kan surat-surat sesuai perda ada legalisasinya yang punya biaya. Di mana biaya tersebut bervariasi sesuai jenis surat yang dibuat. “Namun untuk biaya KTP tetap Rp 15 ribu se-suai perwako,” tegas Supit.(gra)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin