CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Minahasa Induk

08 Februari 2008

Masalah tapal batas tak kunjung tuntas
Gubernur Sarankan Kembali ke Register Desa

 

 IKUTI BERITA LAIN

Ranperda DAS Tondano Tanpa DPRD
Rumangkang: OKP dan Ormas tak Terdaftar akan Ditertibkan
Polres Bekuk Perampok Asal Bitung
Pacu Raih Adipura, Tondano Barat Gelar Raker Kebersihan
Kawatu: Tak Bayar Retribusi Kabel Bakal Dikenai Sanksi
Pembangunan terhambat pemekaran
Pemkab: Cukup Langowan dan Minteng!

Dalam rangka penyelesaian tapal batas wilayah Kabupa-ten Minahasa dengan sejumlah daerah kabupaten/kota sekitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa telah meminta bantuan Pemerintah Propinsi Sulut untuk men-jadi fasilitator. Namun dalam disposisi berkas permohonan menjadi fasilitator tersebut, Gubernur Sulut nampaknya menginginkan masalah tapal batas diselesaikan masing-masing kabupaten/kota.

Kepada sejumlah wartawan baru-baru ini, Juru Bicara Pemkab Minahasa, Glady Ka-watu SH MSi, menjelaskan kalau disposisi itu menyebut bahwa register desa sebaik-nya menjadi acuan penyele-saian tapal batas. 
“Saran Pak Gubernur seperti itu. Dan Pak Bupati telah me-nindaklanjutinya dengan membentuk tim yang dipim-pin Asisten I. Tim ini yang nantinya bertugas menyele-saikan penentuan batas wi-layah Minahasa dengan ka-bupaten sekitar,” jelas Kadis Infokom Minahasa itu.
Ditanya apakah pemkab te-lah menentukan kapan per-soalan tapal batas ini akan tuntas, Kawatu menyatakan bahwa pemkab tidak menen-tukan target. Namun, lanjut-nya, pemkab berharap per-soalan ini bisa tuntas se-cepatnya, setelah desa-desa yang berbatasan langsung de-ngan desa di daerah kabu-paten/kota sekitar, menge-luarkan register desa masing-masing. Apabila ini sudah di-lakukan, dua pemerintah dae-rah yang berbatasan tersebut harus merumuskan kata se-pakat untuk menentukan ba-tas wilayahnya.
Sekedar diketahui, batas wilayah Minahasa dengan se-jumlah daerah kabupaten/kota sekitar pada sejumlah ti-tik tertentu, belum ada keje-lasan sama sekali. Seperti halnya batas wilayah Mina-hasa dengan Kota Manado di Kecamatan Pineleng, batas Minahasa dengan Kota To-mohon di Kasuang, batas Mi-nahasa dengan Kabupaten Mitra di Desa Noongan, serta sejumlah titik batas wilayah lainnya.(dav)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin