|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Opini Redaksi dan Pembaca |
08 Februari 2008
|
|
Gubernur Bi, Blbi dan Kredibilitas Bi(1)
Oleh: Denny Mandey
|
Di awal tahun 2008 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Kali ini tidak tanggung-tanggung, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pucuk pimpinan dari sebuah institusi yang sangat bergengsi di negeri ini bahkan di negara-negara lain, yakni Bank Indonesia sebagai otoritas moneter atas negara yang berpenduduk lebih dari 220 juta jiwa ini. Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan beberapa pejabat BI lainnya dituduh mengalirkan dana dari BI lewat Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan total nilai Rp. 31,5 milyar.
Adapun, dana sebesar itu di-cairkan beberapa kali pada periode Juni sampai Desem-ber 2003 kepada sejumlah anggota DPR untuk dua mak-sud. Pertama, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus BLBI ini merupakan warisan dari krisis moneter 1998, di mana pada saat itu BI meli-kuidasi 16 bank karena sudah dianggap tidak sehat. Selain itu, banyak lagi bank yang mengalami masalah keuangan berat yang terlihat pada an-jloknya modal sendiri (equity) dan nilai aset-aset bank se-hingga menyebabkan angka Capital Adequacy Ratio (CAR) terjun bebas bahkan ada yang sampai negatif.
Situasi ini mendorong BI untuk mengambil tindakan dalam rangka menyelamatkan sektor keuangan Indonesia. Sebagai lender of the last resort, BI memperpanjang usia perbankan Indonesia dengan memberikan suntikan permo-dalan kepada bank-bank yang nilainya mencapai lebih dari Rp. 650 trilyun. Inilah yang di-kenal dengan BLBI dan menja-di salah satu kasus keuangan terbesar sepanjang sejarah keuangan Indonesia.
Setelah banyak bank menda-patkan BLBI tidak serta-merta kondisi perbankan menjadi baik. BLBI adalah fasilitas ne-gara yang diberikan pada bank yang mengalami kesulit-an keuangan melalui BI. Su-dah seharusnya dana negara yang berasal dari rakyat diper-tanggungjawabkan kembali pada rakyat lewat DPR. Dalam catatan hukum, ada beberapa oknum pemilik bank yang menghilang setelah banknya mendapatkan BLBI tersebut.
Untuk lebih memfokuskan penyelesaian pengembalian BLBI, dibentuklah Badan Pe-nyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan inilah yang ditugaskan mengurusi BLBI yang sudah disuntikkan pada permodalan bank dan mele-paskannya lagi kepada para investor yang berminat, se-hingga dana negara bisa di-kembalikan lagi.
Upaya BPPN tidaklah mudah karena dalam situasi krisis ekonomi, aset bank-bank di-hargai lebih rendah sehingga nilai penjualannya yang harus dicapai menjadi sangat seret. Ini tentunya menyebabkan pe-ngembalian dana negara juga menjadi tersendat.
Dari sisi penyalur BLBI, BI sendiri harus bisa memper-tanggungjawabkan aliran BLBI tersebut ke bank-bank bahkan sampai pada pengem-baliannya. Pertanggungja-wabannya memiliki dimensi ekonomi, politis dan hukum. Pertanggungjawaban yang tidak mudah inilah yang mem-buat para pimpinan BI harus berhadapan dengan institusi-institusi lain seperti DPR dan pengadilan.
Pihak BI harus mampu men-jelaskan pada rakyat dalam hal ini DPR bagaimana seluk-beluk kasus BLBI tersebut secara logis. Mungkin merasa tidak cukup hanya dengan penjelasan lewat berbagai ra-pat, sehingga dipandang perlu menimbulkan adanya aliran dana dari pihak BI ke sejum-lah anggota DPR yang bisa me-lancarkan penjelasan pertang-gungjawaban kasus BLBI ter-sebut.
Dalam kasus hukum, dua Gubernur BI dan beberapa Di-rektur BI sebelum Burhanud-din Abdullah sudah berurus-an dengan pihak penegak hu-kum. Bahkan Syahril Sabirin sempat ditahan pada saat se-dang menjabat sebagai Guber-nur BI.
Menurut Burhanuddin Ab-dullah, melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003 yang dipimpinnya belum lama setelah ia terpilih sebagai Gubernur BI, memu-tuskan untuk memberikan dana bantuan hukum kepada para mantan pejabat BI yang terkait masalah hukum.
Pencairan dana yang kedua, dimaksudkan untuk memu-luskan amandemen terhadap UU BI di kalangan DPR. Yang dimaksud di sini adalah aman-demen terhadap UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Pada saat bergulirnya proses aman-demen tersebut, Burhanuddin Abdullah baru saja terpilih se-bagai Gubernur BI yang baru menggantikan Syahril Sabirin. Sebagai gubernur yang baru terpilih, Ia perlu bekerja di atas konstitusi yang mantap dan pasti, sedangkan pada saat itu UU Nomor 23 tentang BI dianggap perlu direvisi dan sedang dalam proses aman-demen. Guna mempercepat proses tersebut, pendekatan yang lebih taktis kepada ka-langan DPR perlu dilakukan, sehingga memunculkan aliran dana ke sejumlah anggota DPR dari BI. Hasilnya, dapat kita lihat dengan disetujuinya amandemen UU tersebut yang melahirkan revisinya, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2004 ten-tang BI.
Jika kita mencermati kasus yang menimpa Gubernur BI saat ini, justru terjadi dari pe-ristiwa yang dilakukannya pa-da saat baru beberapa minggu terpilih sebagai Gubernur BI. Diawali dengan diadakannya Rapat Dewan Gubernur (RDG) menyangkut kegiatan insiden-tal dan mendesak tertanggal 3 Juni 2003. Karena sifat rapat yang demikian, maka rapat hanya diikuti oleh Gubernur BI sendiri dan tiga orang depu-tinya. Figur penting seperti de-puti senior saja yang waktu itu dijabat oleh Anwar Nasution (sekarang ketua BPK) tidak ada dalam rapat karena dika-barkan sedang berada di AS.
Dalam RDG tersebut dihasil-kan keputusan tentang aliran dana dari BI ke kalangan DPR lewat YPPI untuk dua maksud sebagaimana yang telah di-ungkapkan sebelumnya. Alir-an dana itu sendiri berdasar-kan data keuangan BI dan BPK mulai dilakukan pada tanggal 27 Juni 2003 sampai 4 Desember 2003 dengan total sebesar Rp. 31,5 milyar.
Dilihat dari keputusan yang diambil dalam RDG tersebut, jelas merupakan keputusan yang dihasilkan secara kolek-tif (kolegial) sehingga pertang-gungjawaban keputusan tersebut harus dibebankan kepada peserta RDG, bukan hanya kepada seseorang saja.
Namun, sebagai Gubernur BI, persetujuannya ada di ta-ngan Burhanuddin Abdullah sebagai pimpinan RDG terse-but yang membuat ia mem-punyai tanggung jawab yang lebih besar atas keputusan tersebut. Kemungkinan besar karena faktor inilah yang me-nyebabkan KPK harus mene-tapkan Burhanuddin Abdul-lah sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Meskipun tidak menutup kemungkinan dalam proses selanjutnya akan berkembang lebih ba-nyak orang lagi sebagai ter-sangka.
Di saat Burhanuddin Abdul-lah akan mengakhiri periode 5 tahunannya sebagai Guber-nur BI (2003-2008) pada bu-lan Mei 2008, kasus ini di-munculkan dengan statusnya sebagai tersangka.
Bahkan beberapa minggu saja menjelang pengajuan na-ma-nama calon gubernur BI periode 2008-2013 oleh Presi-den SBY kepada DPR yang su-dah diagendakan pada tanggal 17 Februari 2008.
Burhanuddin Abdullah sen-diri kelihatannya termasuk dalam nama-nama calon yang akan diajukan presiden terse-but. Bahkan, ia sendiri masih diunggulkan untuk tetap me-mimpin BI pada periode 2008-2013. Dengan kasus yang me-nimpanya saat ini, pasti akan menimbulkan pertimbangan yang sangat mendalam bagi Presiden SBY untuk mengaju-kan nama Burhanuddin Ab-dullah ke bursa pemilihan gu-bernur BI.
Berkaca pada pemilihan gu-bernur BI tahun 2003, pada saat itu presiden Megawati mengajukan tiga nama ke DPR untuk mengikuti fit and proper test sebagai gubernur BI. Keti-ga nama tersebut adalah Bur-hanuddin Abdullah, Miranda Goeltom dan Cyrrillus Harino-wo. Ketiganya merupakan orang-orang yang cukup lama berkarier di BI sehingga diang-gap sudah mempunyai keahli-an dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbank-an dan hukum sebagaimana yang disyaratkan UU. Mereka sudah mengenal dengan baik tugas-tugas BI dan pernah menjadi pengambil keputusan di BI.
Selain keahlian dan penga-laman tadi, UU Nomor 23 Ta-hun 1999 tentang BI juga mensyaratkan bahwa guber-nur BI harus mempunyai akhlak dan moral yang tinggi. Hal yang senada juga disyarat-kan dalam UU tentang bank sentral yang digantikan UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, yang mensyaratkan bahwa gubernur BI harus mempu-nyai akhlak dan moral yang baik. Perbedaannya adalah se-bagaimana yang dituntut oleh UU BI tahun 1999, akhlak dan moral gubernur BI harus di atas rata-rata, bukan hanya biasa-biasa saja sehingga ia menjadi acuan akhlak dan moral sis-tem moneter negaranya.
Hal ini tentunya harus bisa dimengerti dan diaplikasikan, mengingat salah satu penentu kuatnya sistem moneter dan perbankan suatu negara tidak terlepas dari kualitas dan kre-dibilitas kepemimpinan sistem tersebut. Pengalaman sebe-lumnya dalam kasus-kasus perbankan telah menunjuk-kan kerapuhan sistem per-bankan kita. Sebut saja mulai dari kasus Bank Duta, Bank Bali sampai krisis moneter 1998.(bersambung)
|
|