HANYA SATU UNTUK SEMUA

 

 
NEWS CATEGORIES

 

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)

Head Lines News

09 Februari 2008

Presiden SBY Legowo Besan Diperiksa KPK

 
Besan Presiden SBY, Aulia Pohan, kemungkinan bisa dijadikan tersangka kasus BI. Terkait hal ini, Presiden SBY tidak keberatan. Oleh sebab itu, SBY berkomitmen tidak akan intervensi apalagi menghalangi proses hukum kendati mantan Deputi BI itu adalah besannya. Demikian tegas Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (08/02).
“Jangan ada kesan diha-lang-halangi karena menjadi besan Presiden SBY. Tidak bisa. Kita menghormati sistem berlaku, KPK jalankan tugas sebaik-baiknya sesuai aturan hukum. Kebenaran hasilnya diungkapkan dengan sebe-nar-benarnya pula. Jadi ini wajar saja,” kata dia.
Mallarangeng menegaskan bahwa Presiden SBY sangat menghormati aturan hukum yang berlaku. Karenanya, SBY mempersilakan bila KPK me-mintai keterangan Aulia Po-han terkait kapasitas yang bersangkutan selaku Deputi BI ketika kebijakan BLBI di-keluarkan. “Presiden persila-kan KPK yang memang punya tugas untuk pemberantasan korupsi memeriksa siapapun. Dalam hal ini Aulia Pohan di-mintai keterangannya sebagai salah seorang pejabat BI wak-tu itu,” jelasnya. 
Sejauh ini, Aulia Pohan be-lum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK tak menutup kemung-kinan penetapan tersangka untuk besan Presiden SBY ini. “Kemungkinannya ada saja. Kita buka selebar-lebarnya,” kata Pimpinan KPK, Chandra M Hamzah. Chandra menje-laskan, penetapan status ter-sangka harus berdasarkan alat bukti. Alasan yang sama pun akan berlaku bagi siapa saja, termasuk Aulia Pohan. “Kita bergerak kalau ada da-sar hukumnya. Untuk saat ini, saya belum bisa meng-ungkapkan. Kita ikuti saja perkembangannya,” ujar dia.
Mengenai pemanggilan dua anggota DPR berinisial HY dan AZA, menurut Chandra, KPK akan kembali menjad-walkan. “Akan kita panggil ulang, tapi positifnya saya ti-dak ingat,” imbuh dia yang di-lansir detik.com. 
Di sisi lain, KPK tidak tahu menahu seputar pertemuan se-gitiga yang diduga akan meng-gagalkan skandal Bank In-donesia (BI) di Hotel Dhar-mawangsa. Jikalau ada, KPK pun tidak terpengaruh. “KPK tidak berpendapat soal itu. Saya tidak tahu apakah ada pertemuan atau tidak. Harus berdasarkan bukti yang konkret. Kalau pun ada, tidak mempengaruhi KPK,” kata Chandra Hamzah. Namun pi-hak presiden dan DPR mem-bantah adanya upaya meng-hentikan penyelidikan kasus BI.(dtc/zal) 

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin