|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Hukum dan Kriminal |
09 Februari 2008
|
|
Kejari Segera Layangkan Surat Panggilan kepada Piri
|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Kadis PU Manado, Ir Wolter N Piri untuk memberitahukan salinan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Tjipta Budi Adolf SH
“Saat ini kejari sedang mengurus administrasi terkait salinan amar putusan MA terhadap Piri. Namun dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat panggilan kepadanya,” jelas Adolf via telepon kepada Komentar Jumat (08/02).
Dijelaskan Adolf, sesuai mekanisme surat panggilan akan di-layangkan hingga tiga kali. Akan tetapi jika pada panggilan pertama Piri datang memenuhi panggilan, maka pemberitahuan tentang amar putusan tersebut akan langsung disampaikan sehingga tidak akan ada panggilan kedua dn ketiga.
“Setelah putusan MA disampaikan, maka selanjutnya pelaksaan eksekusi,” terang Adolf.
Diketahui, Piri disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado karena pada Bulan November 2002-Februari 2003 mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif saat dirinya menjabat sebagai Kadis PU Manado. SPK tersebut fiktif karena pekerjaan-pekerjaan yang ter-cantum dalam SPK tidak dianggarakan APBD Manado tahun 2002 maupun 2003. Akibat perbuatan Piri, Bank Sulut mengalami kerugian sebesar Rp 930.000.000.
Dalam persidangan Piri dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan JPU oleh Majelis Hakim. Namun JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH melayangkan kasasi ke MA dan diterima.
Piri dijatuhi hukuman dua tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.659.000.000 dalam waktu satu bulan. Putusan MA tersebut ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MA pada 26 Juli 2006 dengan Majelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwono SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH.(ipa)
|
|