CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Hukum dan Kriminal 

09 Februari 2008

Kejari Segera Layangkan Surat Panggilan kepada Piri

 

 IKUTI BERITA LAIN

Kasus Mutilasi Masih Misterius

Usut pencairan dana proyek bermasalah
Polda Bakal Terjunkan Tim ke Dinkes Minut

Pembobol Balitka Belum Berhasil Ditangkap

Lintas Berita Hukrim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado segera melayangkan surat panggilan kepada mantan Kadis PU Manado, Ir Wolter N Piri untuk memberitahukan salinan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Tjipta Budi Adolf SH
“Saat ini kejari sedang mengurus administrasi terkait salinan amar putusan MA terhadap Piri. Namun dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat panggilan kepadanya,” jelas Adolf via telepon kepada Komentar Jumat (08/02).
Dijelaskan Adolf, sesuai mekanisme surat panggilan akan di-layangkan hingga tiga kali. Akan tetapi jika pada panggilan pertama Piri datang memenuhi panggilan, maka pemberitahuan tentang amar putusan tersebut akan langsung disampaikan sehingga tidak akan ada panggilan kedua dn ketiga.
“Setelah putusan MA disampaikan, maka selanjutnya pelaksaan eksekusi,” terang Adolf.
Diketahui, Piri disidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado karena pada Bulan November 2002-Februari 2003 mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif saat dirinya menjabat sebagai Kadis PU Manado. SPK tersebut fiktif karena pekerjaan-pekerjaan yang ter-cantum dalam SPK tidak dianggarakan APBD Manado tahun 2002 maupun 2003. Akibat perbuatan Piri, Bank Sulut mengalami kerugian sebesar Rp 930.000.000.
Dalam persidangan Piri dibebaskan dari tuntutan dan dakwaan JPU oleh Majelis Hakim. Namun JPU Lily Muaya SH dan Ikent Pelealu SH melayangkan kasasi ke MA dan diterima. 
Piri dijatuhi hukuman dua tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.659.000.000 dalam waktu satu bulan. Putusan MA tersebut ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan MA pada 26 Juli 2006 dengan Majelis Hakim Iskandar Kamil SH sebagai ketua, M Bahaudin Quadry SH, dan Djoko Sarwono SH serta PP Mien Trisnawaty SH MH.(ipa)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin