CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Historika dan Tokoh
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

  

Berita Kota Manado dan Sekitarnya 

09 Februari 2008

Tunggakan Listrik di PLN Manado Capai Rp 4 Miliar

 

 IKUTI BERITA LAIN

Ruas Jalan Politeknik Dikeluhkan

Sjafii Minta Persoalan Bethany tak Dipolemikkan Lagi

Kota Manado Mulai Dihiasi Jalan Berlubang

Besok penentuan prosesi tapikong
Umat Tridharma Lakukan Ritual Sembahyang Cie Sin

Lintas Berita Kota

Meskipun pihak PT Perusa-haan Listrik Negara (PLN) Cabang Manado telah mene-rapkan sanksi tegas dan jelas kepada para pelanggan yang tidak mematuhi kese-pakatan kontrak, namun pada kenyataannya, masih banyak warga Manado yang tidak mematuhi kewajib-annya, khususnya pemba-yaran tagihan listrik.

Sebagaimana data yang di-sampaikan Kepala Cabang PLN Manado, Bastian Pongajow lewat Asmen Komersial, Ir HV Maleke SE MM dan Humas Robby AM Manoppo, tunggakan listrik yang ada di wilayah kerja PLN Cabang Manado sampai posisi akhir Januari 2008, men-capai Rp 4 miliar lebih. “Dengan jumlah pelanggan yang me-nunggak sebanyak 56.765,” kata Maleke.
Kalau melihat per rayon, ma-ka tunggakan terbesar berada di rayon Manado Selatan de-ngan tunggakan mencapai Rp 1.383.907.139. Angka sebesar ini ditunggak oleh 9.304 pelanggan. “Kita sangat berharap bahwa masyarakat yang menunggak tersebut bisa segera menyelesaikan kewa-jibannya sehingga proses pe-layanan yang kami berikan ju-ga akan terus berjalan dengan baik,” kata Manoppo.
Sementara terkait aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pihak PLN, maka pe-langgan yang terlambat mem-bayar tagihan satu hari, akan dikenakan sanksi berupa pe-mutusan sambungan semen-tara. “Dan kalau terlambat membayar sampai dua bulan, maka kita akan melakukan pemutusan aliran dan per-alatan dicabut serta dibongkar rampung,” kata Manoppo.
Selain soal sanksi akibat keterlambatan tersebut, pihak PLN juga mengimbau masyara-kat agar menghindari pema-kaian listrik secara tidak sah, melakukan penyambungan secara ilegal. “Karena itu akan berdampak pada proses hu-kum,” tambah Manoppo.
Sementara untuk jadwal pembayaran listrik, diuraikan Manoppo terdiri dari gelom-bang pertama, dari tanggal 1 sampai 15, gelombang dua, tanggal 4 sampai 18, gelom-bang tiga tanggal 7 sampai 21 dan gelombang empat tanggal 10 sampai 24 pada setiap bulan berjalan.(ami)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin