|
|
|
|
![]() |
![]() |
| Berita
Minahasa Induk |
09 Februari 2008
|
|
Ranperda SOPD Diajukan Awal Maret
|
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi Perangkat Daerah, rencananya akan diajukan ke DPRD Minahasa pada awal Maret mendatang.
Hal ini disampaikan lang-sung Bupati Minahasa, Ste-fanus Vreeke Runtu (SVR), Jumat (08/02) kemarin. Me-nurut SVR, ranperda ini se-mentara dalam kajian pem-kab. Namun prosesnya sudah memasuki tahap perampu-ngan.
“Akhir bulan ini mungkin sudah selesai. Ini selanjutnya akan disodorkan ke DPRD Mi-nahasa untuk mendapatkan persetujuan. Mungkin awal Maret nanti sudah dibawa ke DPRD,” ungkap Runtu, saat meninjau kerja bakti peng-angkatan Eceng Gondok di Danau Tondano.
Ditambahkan SVR, apabila ranperda tersebut telah men-dapat persetujuan dari DPRD Minahasa, kemudian telah di-nyatakan sah sebagai Pera-turan Daerah, secara oto-matis pemkab akan segera menerapkannya. “Jadi para pejabat siap-siap saja. Mung-kin pemberlakuan PP/41 ini akan menjadi yang pertama di Sulut,” imbuhnya sembari ter-senyum.
Namun begitu, lanjut SVR, pemkab akan mempertim-bangkan baik-baik penempa-tan pejabat dalam rangka pe-nerapan PP/41 tersebut.
“Yang jelas, kinerja pejabat tetap menjadi pertimbangan utama dalam penempatan pejabat di 15 dinas dan 14 Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Minahasa nan-ti. Supaya ke depan roda pe-merintahan dan pemba-ngunan di Minahasa dapat berjalan sinergis karena di-topang birokrat handal,” tu-kasnya.(dav)
|
|