CLOSE PAGE : PRINT NEWS

 

 

 
NEWS CATEGORIES
Mimbar Keagamaan
Opini Redaksi
Seputar Manadoku 
Politik Pemerintahan
Pendidikan Budaya
Bisnis Ekonomi
Hukum dan Kriminal
Otonomi dan Suksesi
Bolamania Tribun

BERITA DAERAH
Minahasa Induk
Minahasa Minut
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Tomohon
Bitung 
Sanger dan Talaud 
Bolmong 

REDAKSI INFO.
About Us

Alamat: Kompleks Ruko Megamas, Blok IB No. 38, Manado
Telp: (0431) 879799 (Hunting),
Fax: (0431) 879795 (Redaksi), (0431) 879790 (Marketing)
 

Berita Politik dan Pemerintahan

09 Februari 2008

Meski juknis belum kunjung turun
Pemprop Siapkan Rp 20 Miliar Dana Kenaikan Gaji PNS

 

IKUTI BERITA LAIN

Kinerja Pejabat Pemekaran Segera Dievaluasi
Komisi A Agendakan Hearing PT Avocet
PP 41 Tahun 2007 Bakal Anulir Sejumlah Perda
Berantas Korupsi Jadi Harga Mati SHS
Tunjang WOC 2009, Aktivitas Pariwisata Diarahkan ke Laut

Lintas Berita Pentas

Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 20 persen, yang di-tunggu-tunggu Pemprop Sulut, hingga saat ini belum menun-jukkan tanda-tanda akan tu-run. Namun demikian, kendati juknis tersebut belum turun, Pemprop Sulut tetap menyiap-kan dana yang jumlahnya se-kitar Rp 20 miliar. 

“Juknis tersebut sampai hari ini (kemarin, red) belum juga turun. Dengan demikian pem-bayaran belum dapat kita la-kukan. Tetapi hal ini bukan menjadi masalah. Sebab, dana pembayaran kenaikan gaji sudah kita siapkan. Artinya, ketika juknis itu sampai, maka pembayaran akan kita lakukan sekaligus dengan perhitungan rapelnya,” ungkap Sekretaris Daerah Pemprop Sulut, Drs Robby Mamuaja usai mengge-lar rapat koordinasi dengan gu-bernur, Jumat (08/02) kemarin.
Seperti diketahui, kenaikan gaji PNS tersebut, didasarkan pada Peraturan Presiden (Per-pres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunja-ngan Bagi Pejabat Struktural telah diterbitkan. Namun jika tidak diikuti dengan turunnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari Departemen Keuangan (Dep-keu), maka pembayaran gaji ter-sebut belum dapat dilakukan. 
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Pemprop Sulut, Drs Oscar Wagiu mengatakan bah-wa, melalui juknis itu, meka-nisme pembayaran akan dapat diketahui secara jelas. Di mana, dalam juknis tersebut biasanya akan diikuti dengan surat edaran dari Dirjen Depkeu, yang menetapkan waktu pembayar-annya. “Nah, dengan adanya aturan yang jelas tersebut, maka pembayaran kenaikan gaji sebesar 20 persen dapat kita lakukan,” katanya.(eda)

  
© Copyright 2003 Komentar Group. All rights reserved. webadmin