|
|
|
|
![]() |
![]() |
|
Head
Lines News
|
12 Februari 2008
|
Kelancaran pengesahan Bol-tim dan Bolsel sebagai daerah otonom yang baru, masih tersendat. Pasalnya, peme-rintah harus mengedepankan pembahasan RUU paket poli-tik, di sisi lain pemerintah be-lum sepakat terhadap pemba-hasan 12 RUU pemekaran daerah dilakukan.
Menteri Dalam Negeri Mar-diyanto sebagai perwakilan pemerintah mengatakan pe-merintah akan berorientasi penyelesaian agenda nasional dulu. “Pemerintah akan orien-tasikan agenda nasional da-lam penyelesaian RUU bidang Politik,” kata Mardiyanto, dalam Rapat Kerja Pandangan terhadap 12 RUU Pemekaran Daerah di Gedung MPR/DPR, Senin (11/02).
12 Daerah yang diusulkan dimekarkan adalah Kabupa-ten Labuhan Batu Utara, Ka-bupaten Labuhan Batu Sela-tan (Sulawesi Utara), Kabu-paten Bengkulu Tengah (Beng-kulu), Kabupaten Lombok Utara (NTB), Kabupaten Sigi (Sulawesi Tengah), Kabupaten Toraja Utara (Sulawesi Sela-tan), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kabupaten Bolaang Mongon-dow Selatan (Bolsel), Kabu-paten Maluku Barat Daya (Ma-luku), Kabupaten Buru Se-latan (Maluku) dan Kabupaten Enam Belas (Kepulauan Riau).
Dia menambahkan, pemba-hasan 12 RUU Pemekaran daerah itu nantinya tidak mengganggu persiapan pe-milu 2009. “Saat ini, Depdagri sedang mempersiapkan data kependudukan untuk per-siapan pelaksanaan pemilu,” katanya. Pemekaran, kata dia, dapat mempengaruhi data kependudukan yang sedang dihimpun. Nantinya, lanjut dia, bisa mengganggu data per kecamatan. “Padahal awal April, data kepen-dudukan itu harus selesai,” katanya.
Selain itu, pemerintah me-minta RUU inisiatif DPR itu ditinjau kembali persyaratan dan perlengkapannya. “Me-nyesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Peme-karan dan Penggabungan Daerah,” katanya. Karena, lanjut dia, usul inisiatif itu masih berlandaskan PP No-mor 129 Tahun 2000 tentang Pemekaran Daerah.
Sehingga, lanjut dia, Dewan pertimbangan Otonomi Dae-rah (DPOD) membutuhkan waktu untuk melakukan klarifikasi persyaratan dan pengkajian terhadap 12 daerah otonom itu.
“Tim teknis butuh waktu untuk mensinkronkan per-syaratan itu dengan aturan baru. DPOD segera akan melakukan klarifikasi admi-nistrasi dan observasi,” katanya.(tmp/zal)
|
|